LAMONGAN, suarakpk
- Seleksi Perangkat Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota karena adanya kekosongan
perangkat desa, khususnya pada posisi sekretaris desa (sekdes) dituding oleh
warga Desanya tidak transparan dan diduga penuh rekayasa atau kongkalikong
antara panitia dan calon. Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bupati
Lamongan, Nomor 91 tahun 2016. Seperti yang tersurat dalam Bab 11 pasal 2 ayat
1 Perbup tersebut yang berbunyi ”pengakatan perangkat desa dilaksanakan apabila
terjadi kekosongan jabatan perangkat desa”.
Seperti yang
sampaikan oleh salah satu warga masyarakat Desa Pakatrejo, Wakit saat ditemui suarakpk.com di rumahnya kemarin senin (4/12) yang mengaku dipermainkan
oleh panitia seleksi saat berkeinginan untuk ikut mendaftarkan sebagai Calon Perangkat
Desa.
“untuk pendaftaran tahap
pertama yang di buka tgl.1 sampak 14 juli 2017 yang lalu terlihat tidak ada
yang mendaftarkan diri, kemudian yang tahap kedua pendaftaran tanggal 15 sampai
22 juli 2017, semula dikabarkan dikuti kulang lebih 8 orang calon sekdes, tapi faktanya
baru tiga calon yang mendaftar, hingga pendaftaran dibuka pada tahap yang
ketiga, saya akhirya ikut mendaftarkan diri pencalonan sekretaris desa
(sekdes).” kata Wakit kepada suarakpk.com.
Dirinya
menceritakan telah berkonsultasi dengan salah satu anggota panitia yang bernama
Fadeli, dia diminta menemui Kepala Dusun Bilo, hendik dan juga Panitia seleksi
Sekdes. Namun seribu disayangkan, apa yang diharapkan Wakit ternyata belum bisa
dicapai, pasalnya, menurut panitia seleksi bahwa pendaftaran telah di tutup.
“Walah pendaftaran
sekretaris desa sudah ditutup mas, sudah kesepakatan panitia pedaftaran yang
tiga sudah ditutup.” kata wakit menirukan ucapan hendik.
Namun menurut
Wakit, Panitia mengarahkan dirinya untuk menemi Ketua panitia seleksi, Sutekno yang
juga sebagai BPD Desa Pakatrejo. Jawaban yang serupa diperoleh oleh dirinya.
Ketua Panitia Seleksi, Sutekno, menjelaskan “pendaftaran memang sudah ditutup
sama panitia mas, sebelum ada perbub.” kata sutekno kepada wakit.
Beberapa bulan
kemudian, dirinya memperoleh informasi bahwa peserta seleksi yang sebelumnya harus
ditunda dan panitia diwajibkan membuka pendaftaran baru, Wakit bergagas
menemui ketua panitia, sutekno, menanyakan pembukaan pendaftaran baru
untuk sekretaris desa. Dan informasi tersebut dibenarkan oleh Sutekno.
“saya tidak tahu
kalo sudah dibuka pendaftaran, sedang rumah saya tidak jauh dari Kantor Desa,
sedang di desa-desa lain terbuka bebas dan tranparan.” tanyanya heran.
Wakit mengaku
pernah mengadukan persoalan tersebut ke Kecamatan Kota, waktu di Kecamatan,
dirinya diterima oleh Sekretaris Kecamatan (sekcam), yang menjanjikan akan
menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Oke mas laporan
saya terima akan saya korcek ke desa, kalo benar benar di desa tidak transparan
perihal pendaftaran sekdes, nanti akan dipending” kata wakit menirukan Sekcam
Kota.
Dirinya menduga
adanya kemukinan indikasi permainan dan atau kongkalikong antara panitia
penyelenggara seleksi dengan calon yang ada.
“namaya juga
ujian, bukan pilihan dari masyarakat apa salahnya jika saya ikut mendaftar,
kenapa terkesan dipersulit tolong dari pihak Pemerintahan Kabupaten Lamongan menidaklajuti
adaya permasalahan seperti ini.” pintanya.
Terpisah, saat dikonfirmasi
Kepala Desa Pangkatrejo, Sarman tadi siang, (5/12) melalui selulernya mengelak
bahwa informasi tersebut tidak benar.
“oooh itu keliru
informasi seperti itu, gini lo boos, gak ada pendaftaran ditutup itu gak
ada, gini lo boos, enak ketemu kita jelaskan dengan adaya tahapan tahapan itu,
ada peraturan juga setelah ada pendaftar dua maka setelah itu ditutup. karna sudah
tahapan tahapan kita jalani akhirnya kita tutup.” katanya.
Lebih lanjut,
Sarman menjelaskan, “sebelum ada Perbup dan sesudah dibentuk Perbup kita cuma
meneruskan tahapan tahap pertama sebelum ada Surat Edaran (SE), sejak awal kita
dan panitia sudah sepakat untuk mengisi kekosongan sekdes, dan setelah ditengah
tengah peroses ada Surat Edaran, kita berhentikan sesuai kesepakatan desa dan
juga setelah itu ada informasi lagi pengisian perakat desa sekdes boleh
diteruskan, lalu kita mulai lagi dan ada tahapan tahapan seperti awal.”
Sarman menambahkan
jika Perbup itu sudah ada namun ada berubahan saja, “jadi gini orang tersebut (wakit)
itu, mempuyai keinginan mau mencalonkan atau tidak, itu tidak pernah bertemu
dengan panitia. Seandainya persyaratan penuh dibawa ke panitia ditolak itu
gak tau lagi.” Terang Sarman.
“dia (Wakit) itu
belum mendaftar, tanggal 23 november sudah ditutup pendaftaran karena sudah ada
calon dua dan setelah itu tanggal 24 november, dia baru merapat atau laporan.”tegasnya.
(Asnan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar