Lamongan : Seleksi Perangkat Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota, Diduga Penuh Permainan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Desember 2017

Lamongan : Seleksi Perangkat Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota, Diduga Penuh Permainan




LAMONGAN, suarakpk - Seleksi Perangkat Desa Pangkatrejo, Kecamatan Kota karena adanya kekosongan perangkat desa, khususnya pada posisi sekretaris desa (sekdes) dituding oleh warga Desanya tidak transparan dan diduga penuh rekayasa atau kongkalikong antara panitia dan calon. Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lamongan, Nomor 91 tahun 2016. Seperti yang tersurat dalam Bab 11 pasal 2 ayat 1 Perbup tersebut yang berbunyi ”pengakatan perangkat desa dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa”.
Seperti yang sampaikan oleh salah satu warga masyarakat Desa Pakatrejo, Wakit saat ditemui suarakpk.com di rumahnya kemarin senin (4/12) yang mengaku dipermainkan oleh panitia seleksi saat berkeinginan untuk ikut mendaftarkan sebagai Calon Perangkat Desa.
“untuk pendaftaran tahap pertama yang di buka tgl.1 sampak 14 juli 2017 yang lalu terlihat tidak ada yang mendaftarkan diri, kemudian yang tahap kedua pendaftaran tanggal 15 sampai 22 juli 2017, semula dikabarkan dikuti kulang lebih 8 orang calon sekdes, tapi faktanya baru tiga calon yang mendaftar, hingga pendaftaran dibuka pada tahap yang ketiga, saya akhirya ikut mendaftarkan diri pencalonan sekretaris desa (sekdes).” kata Wakit kepada suarakpk.com.
Dirinya menceritakan telah berkonsultasi dengan salah satu anggota panitia yang bernama Fadeli, dia diminta menemui Kepala Dusun Bilo, hendik dan juga Panitia seleksi Sekdes. Namun seribu disayangkan, apa yang diharapkan Wakit ternyata belum bisa dicapai, pasalnya, menurut panitia seleksi bahwa pendaftaran telah di tutup.
“Walah pendaftaran sekretaris desa sudah ditutup mas, sudah kesepakatan panitia pedaftaran yang tiga sudah ditutup.” kata wakit menirukan ucapan hendik.
Namun menurut Wakit, Panitia mengarahkan dirinya untuk menemi Ketua panitia seleksi, Sutekno yang juga sebagai BPD Desa Pakatrejo. Jawaban yang serupa diperoleh oleh dirinya. Ketua Panitia Seleksi, Sutekno, menjelaskan “pendaftaran memang sudah ditutup sama panitia mas, sebelum ada perbub.” kata sutekno kepada wakit.
Beberapa bulan kemudian, dirinya memperoleh informasi bahwa peserta seleksi yang sebelumnya harus ditunda dan panitia diwajibkan membuka pendaftaran baru, Wakit bergagas menemui ketua panitia, sutekno, menanyakan pembukaan pendaftaran baru untuk sekretaris desa. Dan informasi tersebut dibenarkan oleh Sutekno.
“saya tidak tahu kalo sudah dibuka pendaftaran, sedang rumah saya tidak jauh dari Kantor Desa, sedang di desa-desa lain terbuka bebas dan tranparan.” tanyanya heran.


Wakit mengaku pernah mengadukan persoalan tersebut ke Kecamatan Kota, waktu di Kecamatan, dirinya diterima oleh Sekretaris Kecamatan (sekcam), yang menjanjikan akan menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Oke mas laporan saya terima akan saya korcek ke desa, kalo benar benar di desa tidak transparan perihal pendaftaran sekdes, nanti akan dipending” kata wakit menirukan Sekcam Kota.
Dirinya menduga adanya kemukinan indikasi permainan dan atau kongkalikong antara panitia penyelenggara seleksi dengan calon yang ada.
“namaya juga ujian, bukan pilihan dari masyarakat apa salahnya jika saya ikut mendaftar, kenapa terkesan dipersulit tolong dari pihak Pemerintahan Kabupaten Lamongan menidaklajuti adaya permasalahan seperti ini.” pintanya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Desa Pangkatrejo, Sarman tadi siang, (5/12) melalui selulernya mengelak bahwa informasi tersebut tidak benar.
“oooh itu keliru informasi seperti itu, gini lo boos,  gak ada pendaftaran ditutup itu gak ada, gini lo boos, enak ketemu kita jelaskan dengan adaya tahapan tahapan itu, ada peraturan juga setelah ada pendaftar dua maka setelah itu ditutup. karna sudah tahapan tahapan kita jalani akhirnya kita tutup.” katanya.
Lebih lanjut, Sarman menjelaskan, “sebelum ada Perbup dan sesudah dibentuk Perbup kita cuma meneruskan tahapan tahap pertama sebelum ada Surat Edaran (SE), sejak awal kita dan panitia sudah sepakat untuk mengisi kekosongan sekdes, dan setelah ditengah tengah peroses ada Surat Edaran, kita berhentikan sesuai kesepakatan desa dan juga setelah itu ada informasi lagi pengisian perakat desa sekdes boleh diteruskan, lalu kita mulai lagi dan ada tahapan tahapan seperti awal.”
Sarman menambahkan jika Perbup itu sudah ada namun ada berubahan saja, “jadi gini orang tersebut (wakit) itu, mempuyai keinginan mau mencalonkan atau tidak, itu tidak pernah bertemu dengan panitia. Seandainya persyaratan penuh dibawa ke panitia ditolak itu gak tau lagi.” Terang Sarman.
“dia (Wakit) itu belum mendaftar, tanggal 23 november sudah ditutup pendaftaran karena sudah ada calon dua dan setelah itu tanggal 24 november, dia baru merapat atau laporan.”tegasnya. (Asnan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)