Cemburu Berujung Kekerasan, Pelajar SMK di Kebumen Jadi Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Agustus 2026

Cemburu Berujung Kekerasan, Pelajar SMK di Kebumen Jadi Tersangka

 



KEBUMEN, suarakpk.com — Polisi menetapkan seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap teman sekolahnya.

Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar melalui media sosial dan pesan berantai.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Penanganan perkara tersebut turut melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Dipicu Kecemburuan

Menurut Kompol Andre, dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan.

Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya juga sempat saling berkirim pesan melalui media sosial.

Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Andre didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan terhadap korban.

Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Korban merupakan pelajar kelas X, sedangkan Anak merupakan pelajar kelas XI di sekolah yang sama.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, Anak tersebut dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski berstatus Anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam penanganan perkara ini, polisi melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta pihak sekolah.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

(Humas Polres Kebumen)

( Arif/Redaksi ) 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)