Srikandi Kejaksaan Negeri Muna Tuntaskan Perkara Tipikor Setda Muna Barat TA 2023 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Juli 2026

Srikandi Kejaksaan Negeri Muna Tuntaskan Perkara Tipikor Setda Muna Barat TA 2023

 


MUNA, suarakpk. Com 


Setelah menjalani proses sidang kasus korupsi di Sekretariat Setda Muna Barat, akhirnya tiga orang terdakwa divonis bersalah dengan putusan hukuman yang berbeda. 


Jaksa penuntut umum yang sidangkan perkara tersebut adalah, Srikandi Kejaksaan Muna, JPU Brigita Audryalla, SH.  


Kasus yang menyeret mantan Sekda Muna Barat, Drs. LM Husen Tali, atas dugaan korupsi belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar bersama rekannya, bendahara,  Rani dan kasubag keuangan Wa Haliya mendapat putusan hukum Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu 1 Juli 2026.


"Ketiganya dinyatakan bersalah, " sebut Kasi Intel yang didampingi Kasi Pidsus dan JPU  Brigita Audryalla, SH dalam jumpa persnya. 


Husen Tali dapat putusan 1 tahun 4 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Sedanagkan bendahara, Rani dapat putusan 1 tahun 9 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta. 


Sedangkan Kasubag Keuangan, Wa Haliya mendapat putusan 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 10 juta. "Dengan putusan ini maka kami dari pihak penuntut umum diberikan waktu, apakah mau lakukan banding atau tidak, " ungkapnya. 


Selain putusan perkara , Kasi Intel juga menyampaikan terkait permintaan uang atau proyek atau modus penipuan lainnya yang mencatut mengatasmakan pimpinan dan institusi Kejaksaan Negeri Muna. 


"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus oknum oknum yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan. Semua itu hoax, " Sebutnya. (Udin Yaddi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)