UNGARAN,suarakpk.com – Komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kembali ditegaskan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang resmi menahan tiga koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek swakelola bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, P, dan RK. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp600 juta. Penahanan dilakukan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan pada hari Selasa ( 30/6/2026), menjelaskan bahwa Kelurahan Bergas Lor menerima alokasi anggaran lebih dari Rp1 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk empat paket pekerjaan, yakni peningkatan Gedung Olahraga (GOR) Tegalsari, pembangunan talud, pengembangan TPS 3R, serta pembangunan 92 unit septic tank. Namun, hasil penyidikan menemukan pelaksanaan proyek tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pelaksanaan kegiatan tanpa mekanisme musyawarah, penyusunan rencana anggaran yang hanya bersifat formalitas, hingga penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai fakta. Selain itu, ditemukan dugaan penggunaan rekening pihak lain untuk menampung dana kegiatan, pembuatan nota fiktif, serta penyaluran bantuan septic tank yang tidak sesuai daftar penerima manfaat. Sebagian dana bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan pada 2023. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan ketiga koordinator Pokmas sebagai tersangka. Kejaksaan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti baru dalam pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan pidana lainnya. Selama proses hukum berlangsung, ketiganya tetap memperoleh hak-haknya sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana swakelola yang melibatkan kelompok masyarakat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menghambat pembangunan untuk kepentingan masyarakat.
( Redaksi: suarakpk/ Endar W)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar