PATI, suarakpk.com - Gelombang kekecewaan masyarakat Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, mulai menguat. Melalui wadah Aliansi Masyarakat Desa Pasuruhan (AMDP), puluhan warga dijadwalkan mendatangi Kantor Desa Pasuruhan pada Kamis (11/6/2026) untuk meminta penjelasan langsung terkait sejumlah persoalan yang dinilai belum terjawab oleh pemerintah desa.
Sedikitnya 50 warga disebut akan mengikuti audiensi yang dipimpin Ketua Aliansi Masyarakat Desa Pasuruhan, Choirul Huda. Mereka membawa sejumlah tuntutan dan pertanyaan yang selama ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada penyaluran bantuan dana stimulan gagal panen tahun 2023. Warga mempertanyakan mekanisme penentuan penerima bantuan karena ditemukan sejumlah petani yang mengaku sama-sama terdampak banjir dan gagal panen, namun tidak mendapatkan bantuan sebagaimana warga lainnya.
"Kami hanya ingin kejelasan. Banyak warga merasa ada ketidakadilan dalam penyaluran bantuan tersebut. Kalau memang ada aturan dan kriterianya, seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat," ujar salah satu tokoh warga yang enggan disebut namanya.
Tak hanya itu, besaran bantuan yang diterima masyarakat juga menjadi tanda tanya. Sebagian warga mengaku memperoleh informasi berbeda terkait nominal bantuan yang semestinya diterima dari program tersebut.
Situasi ini memunculkan spekulasi dan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi secara terbuka.
Selain masalah bantuan gagal panen, AMDP juga akan menyoroti keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Pasuruhan. Warga meminta akses yang lebih terbuka terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran desa, termasuk RAPBDes dan APBDes.
Menurut mereka, transparansi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi tentang keterbukaan informasi publik.
"Kalau semua terbuka, tidak akan muncul kecurigaan di masyarakat. Justru transparansi akan memperkuat kepercayaan publik kepada pemerintah desa," kata Choirul Huda.
Persoalan pelayanan aparatur desa juga masuk dalam agenda audiensi. Sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan ketika membutuhkan pelayanan administrasi karena petugas yang berwenang tidak berada di kantor desa pada jam pelayanan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian AMDP karena pelayanan publik merupakan fungsi dasar pemerintahan desa yang langsung dirasakan masyarakat.
Audiensi yang akan digelar pada Kamis (11/6/26) tersebut, diperkirakan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Desa Pasuruhan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang selama ini berkembang.
Kini publik menanti, apakah Pemerintah Desa Pasuruhan akan membuka seluruh informasi yang dipertanyakan warga, atau justru semakin memunculkan tanda tanya baru?
11 Juni 2026 akan menjadi ujian transparansi bagi Pemerintah Desa Pasuruhan. Masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar janji.
Chr Huda/red.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar