Unit Reaksi Cepat Bharakati Polres Muna Ringkus Empat Orang Kasus Pencurian dengan Pemberatan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juni 2026

Unit Reaksi Cepat Bharakati Polres Muna Ringkus Empat Orang Kasus Pencurian dengan Pemberatan




MUNA, suarakpk.com


Tim Unit Reaksi Cepat Bharakati Polres Muna, berhasil menangkap empat orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.


Saat pengungkapan kasus tersebut, URC Bharakati Polres Muna ini  berkoordinasi dengan Unit Intel.Kodim 1416 Muna.


Pada tanggal 4 Juni 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Muna berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, masing-masing berinisial IE (40), AT alias O (32), R alias U (38), dan AER alias A (39). 


Para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi sekitar bulan Februari 2026 hingga Maret 2026 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Para pelaku melakukan pencurian berupa onderdil, besi-besi, serta mesin pada alat berat jenis ekskavator, loader, dan tyred roller yang merupakan inventaris milik Dinas PUPR Kabupaten Muna dalam kondisi rusak dan tersimpan di belakang Kantor Dinas PUPR Kabupaten Muna. 


Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan membuka baut-baut besi pada alat berat tersebut serta membuka baut yang mengikat mesin. Setelah berhasil dilepas, besi-besi dan mesin tersebut kemudian dijual ke pengepul dalam Kota Raha.


Berdasarkan hasil penyidikan melalui pengumpulan alat bukti, penyidik memperoleh bukti yang cukup bahwa para pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terhadap tersangka AT alias O (32), R alias U (38), dan AER alias A (39) telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna.


" Sementara itu, tersangka IE (40) sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Puskesmas Sugi Laende dan saat ini juga menjalani penahanan di Rutan Polres Muna guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,"tulis Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)