Ops Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ringkus Tujuh Pelaku Narkotika dari Empat Kasus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Mei 2026

Ops Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ringkus Tujuh Pelaku Narkotika dari Empat Kasus


Batu Bara — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat (15/5/2026).


Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.


Dari tangan keduanya, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu bong atau alat hisap, satu unit telepon genggam merek Realme, serta satu mancis.


Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Lima Puluh menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di Dusun VII Desa Mangkai Baru sekitar pukul 03.00 WIB.


Selanjutnya, kasus kedua tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DH (42) dan HHS (23), yang juga merupakan warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.


Dalam kasus ini, polisi menyita dua plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp125 ribu.


Kasus tersebut terungkap sekitar pukul 06.00 WIB setelah personel Polsek Lima Puluh melakukan pengembangan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap tersangka DH.


Pada kasus ketiga, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DS (38) dan BP (30).


Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, satu dompet, satu kaca pirek kosong, dan uang tunai sebesar Rp262 ribu.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di loket Bus Intra depan pintu Exit Tol Lima Puluh setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.


Sementara itu, pada kasus keempat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.


Dari tersangka, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,13 gram, satu bong, satu pipa kaca pirek kosong, dan dua mancis.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB usai personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di Desa Simpang Gambus.


Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, Arifin Purba, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” ujar AKP Arifin Purba.


Teks foto: Tujuh tersangka kasus narkotika yang diamankan dalam Operasi Antik Toba 2026 oleh Polres Batu Bara. (Istimewa)

Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)