Garut, Suarakpk.com – Guna mendukung kelancaran Operasi Lilin Lodaya 2025 serta mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, Senin (22/12/2025).
Pembatasan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik, di antaranya Pos Terpadu GTC Limbangan, Pos Pengamanan Kadungora, serta beberapa jalur arteri di wilayah hukum Polres Garut.
Kepala Satlantas Polres Garut, IPTU Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya strategis untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meminimalkan potensi kecelakaan, khususnya di jalur arteri wilayah Kabupaten Garut,” ujar IPTU Aang.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Garut, Ditlantas Polda Jawa Barat, Polsek Limbangan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melakukan pengaturan lalu lintas, pemasangan sarana dan prasarana pendukung berupa rambu lalu lintas, water barrier, traffic cone, serta tali pembatas. Pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan secara situasional sesuai kondisi di lapangan.
Berdasarkan hasil kegiatan, tercatat sebanyak 15 kendaraan angkutan barang dikenakan pembatasan operasional dan diarahkan ke kantung parkir yang telah disiapkan di sekitar Pos Terpadu GTC Limbangan.
Polres Garut akan terus melakukan pemantauan dan rekayasa lalu lintas secara dinamis sesuai perkembangan situasi serta arahan dari Polda Jawa Barat. Koordinasi dengan instansi terkait juga terus dilakukan guna memastikan arus lalu lintas selama perayaan Natal dan Tahun Baru tetap aman, tertib, dan lancar.
Jika ingin versi lebih singkat, lebih formal, atau disesuaikan untuk rilis humas Polri, silakan beri tahu.
(Arief/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar