KPK : Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Namun Proses Hukum Tetap Berlanjut - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Agustus 2025

KPK : Bupati Pati Sudewo Sudah Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Namun Proses Hukum Tetap Berlanjut


 

Jakarta, Suarakpk.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang hasil dugaan korupsi oleh Bupati Pati, Sudewo, tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sudewo disebut telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pengembalian uang tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu tidak akan menghapus pidana yang melekat pada perbuatan Sudewo.


“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, uang itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).




Dugaan Keterlibatan di Banyak Proyek


Asep mengungkapkan, penyidikan kasus korupsi di tubuh DJKA melibatkan berbagai proyek strategis di sejumlah daerah. Dari temuan sementara, Sudewo diduga memiliki peran bukan hanya pada proyek Solo Balapan-Kadipiro, tetapi juga di proyek pembangunan jalur kereta lainnya.


“Kami duga sejauh ini perannya tidak hanya di satu titik proyek. Hampir di seluruh proyek yang sedang ditangani, ada keterlibatan yang bersangkutan. Karena itu, KPK masih menunggu hasil pendalaman lanjutan untuk membuktikan dugaan tersebut,” jelasnya.


Commitment Fee saat Masih di DPR


Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari sejumlah kontraktor proyek jalur kereta api. Dugaan itu menguat karena saat kasus tersebut bergulir, Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI sebelum kemudian terpilih sebagai Bupati Pati.


“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta. Hal ini akan terus didalami oleh penyidik,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).


Menurut Budi, mekanisme pemanggilan Sudewo akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Jika keterangannya dianggap penting, penyidik tak segan memanggil Bupati Pati tersebut untuk dimintai klarifikasi.


“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik. Jika memang diperlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu pemanggilan akan dilakukan,” imbuhnya.


Latar Belakang Kasus DJKA


Kasus dugaan korupsi proyek DJKA mencuat setelah KPK melakukan operasi penindakan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api. Modus yang digunakan umumnya berupa pemberian commitment fee dari kontraktor kepada pejabat terkait, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.


Sejumlah tersangka sudah lebih dulu ditahan, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan dan pihak swasta. Nama Sudewo kemudian muncul dalam persidangan karena disebut ikut menerima aliran dana.


Proses Hukum Tetap Berjalan


Meski Sudewo telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya, KPK memastikan proses penyidikan dan penegakan hukum akan tetap berlanjut. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa pengembalian kerugian negara hanya dianggap sebagai bentuk itikad baik, tetapi tidak menghapus unsur pidana korupsi.


> “Pengembalian uang bisa menjadi pertimbangan di persidangan, tapi tidak menghilangkan pidananya. Itu jelas diatur dalam UU Tipikor,” tegas Asep.


Dengan demikian, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk apakah Sudewo akan segera ditetapkan sebagai tersangka atau dipanggil secara resmi untuk diperiksa. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan besar mengingat posisi Sudewo sebagai kepala daerah aktif yang juga pernah duduk di kursi legislatif.


Report: Endar

Editor: Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)