Batu Bara,suarakpk.com - Satreskrim Polres Batu Bara amankan seorang terduga pelaku pornografi di Desa Kayu ara sedang Minum di Warung tuak Milik. M. Saragih Rabu (03/06/2025) sekira pukul 19.00 Wib.
Tersangka berinisial MY (38) thn, Nelayan, Alamat. Desa Bandar Rahmat Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
korban berinisial AL dan AK masing -masing berumur 12 tahun warga Kabupaten Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan S. H, M. H melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A Siahaan S.I.K, M.H, M.Sc membenarkan penangkapan tersangka.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi Rabu 19 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Jl.parawisata Dusun Bahagia, Desa Bandar Rahmat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
" Tersangka diancam Pasal 36 UUNo 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, " pungkas Kasat reskrim AKP TRI Boy
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar