Sragen, Suarakpk.com – Seorang warga Kabupaten Sragen mengeluhkan ketidakpastian status pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan melalui aplikasi resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, New Sakpole. Meski telah membayar secara sah pada 5 Juni 2025 melalui gerai Alfamart, status di aplikasi hingga kini masih tercatat sebagai belum lunas.
Keluhan tersebut disampaikan melalui platform pengaduan masyarakat LaporGub dengan nomor laporan LGWP65045525 tertanggal 1 Juli 2025. Dalam laporannya, warga menyatakan telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan, termasuk mencetak kode bayar dari aplikasi dan menyelesaikan pembayaran, namun sistem tak kunjung memperbarui statusnya.
“Saya bahkan pulang dari tempat kerja di Yogyakarta hanya untuk mengurus ini langsung ke Samsat Sragen, tapi malah dilempar dari satu kantor ke kantor lain. Sampai hari ini, tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keluhan tersebut sudah dikonfirmasi ke pihak Samsat Sragen, namun tanggapan yang diterima hanya berupa janji bahwa masalah akan dikoordinasikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah, “Sudah dua minggu lebih sejak dijanjikan, terakhir hanya diberitahu bahwa laporan sudah dikirim ke bagian IT,” katanya dengan nada kecewa.
Respons Pihak Terkait
Kepala Seksi PKB Samsat Sragen, Arif Budiyanto, SE, saat dikonfirmasi media menyebut bahwa koordinasi dengan Bappenda telah dilakukan dan saat ini menunggu hasil tindak lanjut dari pihak pusat.
“Jika masih belum jelas, kami persilakan wajib pajak datang langsung ke Samsat Sragen dan bertemu saya. Bawa bukti pembayaran lengkap, nanti kami bantu cek dan jelaskan prosesnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H., turut angkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dan mengakui bahwa sistem digitalisasi layanan publik masih perlu banyak perbaikan.
“Silakan pelapor menemui Kasatlantas Polres Sragen, nanti akan kami bantu koordinasi dengan Kepala UPPD agar prosesnya bisa segera diselesaikan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/7/2025).
Aspek Hukum dan Potensi Sanksi
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan keandalan sistem layanan publik digital. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif, yang dapat dikenai sanksi.
Lebih lanjut, berdasarkan PP No. 96 Tahun 2012 Pasal 36 ayat (1), pejabat publik yang tidak memberikan layanan sesuai standar dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti terjadi kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian berat atau penyalahgunaan sistem elektronik, pengelola aplikasi juga dapat dikenai pidana sesuai Pasal 36 UU ITE No. 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Aplikasi New Sakpole merupakan bagian dari program digitalisasi layanan publik oleh Pemprov Jawa Tengah. Namun, kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan publik soal kesiapan dan integritas sistem tersebut. Alih-alih mempermudah, banyak warga justru merasa dirugikan oleh keterlambatan dan ketidaktertiban sistem.
Warga berharap pemerintah tidak hanya merespons secara normatif, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran digital dan memperbaiki celah-celah yang merugikan masyarakat.
( Arief/Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar