Akibat Belum Adanya Status Hukum Kasus PLTS Buton Utara, Penggiat Hukum, Mawan, SH Minta Inspektorat Provinsi Sultra Segera Lakukan Audit - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 Juli 2025

Akibat Belum Adanya Status Hukum Kasus PLTS Buton Utara, Penggiat Hukum, Mawan, SH Minta Inspektorat Provinsi Sultra Segera Lakukan Audit

 


BUTON UTARA, suarakpk.com 


Meskipun telah adanya surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik tindak pidana korupsi ( TIPIDKOR ) Polda Sultra pada hari Jumat tanggal 18 juli tahun 2025, namun  belum ada status hukumnya atas pekerjaan pengadaan pembangkit listrik tenaga Surya tahun anggaran 2022 di Buton Utara.


Surat yang ditujukan ke kami sebagai pelapor dengan Nomor Surat B/296/VII/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus,  kami telah baca dan pelajari sehingga kami meminta kepada Inspektorat Provinsi segara mengambil langkah langkah bijak.


Sebab, isi SP2HP tersebut bahwa pihak penyidik tindak pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polda Sultra pada hari kamis tanggal 10 juli tahun 2025 pukul 09:30 WITA telah dilaksanakan ekspose PLTS.


Dalam ekspos tersebut dihadiri Tim penyidik TIPIDKOR subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tim Auditor Sultra. Dalam ekspose tersebut Tim penyidik TIPIDKOR Polda Sultra mendorong percepatan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.


Menurut Mawan kalau audit tersebut sangatlah krusial sebagai dasar penilaian objektif untuk menentukan secara pasti apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut atau tidak 


Sehingga pihak Tipidkor Polda Sultra menunggu hasil audit untuk mengambil langkah langkah kongkrit yakni melakukan gelar perkara dugaan penetapan tersangka.


" Saya mengapresiasi langkah kawan-kawan penyidik Tipidkor Polda Provinsi Sulawesi Tenggara demi kepastian hukum. Karena masalah ini kami anggap sudah cukup lama mengendap di meja penyidik dari tahun 2023 yang lalu,"ulasnya.


Demikian pula kami mendesak pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk secepatnya melakukan audit investigatif ke Kabupaten Buton Utara demi kepastian hukum kasus pekerjaan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya 10 puskesmas tahun anggaran 2022.


"Dalam menjalankan tugasnya, kami minta pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bekerja secara profesional dan jangan ada dugaan main mata pada kasus ini. Dan jika ada kabar aneh-aneh, saya akan lakukan update di media dan pelaporan ke Kejaksaan Agung serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kasus ini kami terus lakukan pengawalan hingga tuntas,"tutup Mawan SH.  ( Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)