Sambang Warga, Polsek Seruyan Tengah Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Desember 2021

Sambang Warga, Polsek Seruyan Tengah Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

 

FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah melaksanakan sambang warga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla.

 

SERUYAN, suarakpk.com – Meski belakangan ini di wilayah hukumnya sering terjadi hujan, jajaran Polsek Seruyan Tengah tetap gencar melakukan sambang warga untuk menyampaikan imbaua larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

Pasalnya, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla karena kebiasaan masyarakat di Kecamatan Seruyan Tengah dan Kecamatan Batu Ampar selalu membakar lahan saat akan berladang atau menanam padi.

 

Maka dari itu, melalui Bhabinkamtibmas atau personel jaga Polsek Seruyan Tengah gencar patroli dialogis sambang warga untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, selain menyampaikan secara langsung juga memasang spanduk di beberapa titik yang rawan terjadi Karhutla.

 

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SIK SH MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH berharap, masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan dan kesehatan, bahkan berpengaruh terhadap perekonomian.

 

“Karhutla menjadi bencana tahunan di wilayah Kalimantan Tengah, namun kita bersyukur beberapa tahun ini dapat dimeminimalisir sehingga tidak terjadi kabut asap yang parah. Karena tahun 2015 menjadi pelajaran besar bagi kita semua,” ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

 

Ia menambahkan, kebiasaan membakar hutan dan lahan ini benar-benar dibisa diubah karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Agar masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.

 

“Perlu diketahui, tindakan melakukan pembakaran hutan dan lahan yang merugikan orang banyak adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidana,” tutupnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)