MAGELANG, suarakpk.com Perpres Nomor 104 Tahun 2021 menimbulkan pertentangan di berbagai daerah, pasalnya dinilai menghambat pembangunan desa, karena 40% dana desa dialokasikan untuk program perlindungan sosial yakni berupa bantuan langsung tunai desa, yang kemudian 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani, lalu 8% dialokasikan untuk refocusing anggaran guna mendukung penanganan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Mukh Ma'ruf S.T selaku ketua paguyuban kepala desa Kabupaten Magelang "Ngesti Projo" mengambil sikap tegas dengan kemudian mengadakan musyawarah dengan pengurus yang dihadiri kurang lebih sekitar 50 orang pengurus untuk membahas diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang dilaksanakan di R.M Kampung Ulam Jl.Raya Borobudur, Danggan, Ngrajek, Mungkid Kabupaten Magelang, Jumat (17/12/21) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut,'Muhamad Rizqi Kurniawan selaku kepala desa Ngrajek dan sebagai tuan rumah diselenggarakannya musyawarah mengawali dengan membuka acara tersebut, dilanjutkan dengan serangkaian acara yakni menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lalu menginjak acara selanjutnya yaitu sambutan Ketua Paguyuban.
Dalam sambutannya,Ma'ruf mengatakan, bahwa belum lama dirinya dan beberapa pengurus juga ikut bersama-sama menghadiri musda Papdesi Jawa Tengah yang diantaranya membahas beberapa hal terkait dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
" Saya dan beberapa pengurus juga ikut bersama-sama menghadiri musda Papdesi Jawa Tengah yang diantaranya membahas beberapa hal terkait dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021," katanya.
Ma'ruf menegaskan," bahwa ia tidak ingin gegabah dalam menyikapi terkait adanya aksi seperti yang dilakukan seperti di daerah lain,akan tetapi lebih menyikapi dengan membuat surat kepada Presiden yang nantinya akan ditembuskan atau diteruskan ke Menteri dan jajaran dibawahnya,dengan maksud dan tujuannya akan mendapat respon langsung agar segera ada peryataan sikap dari Pemerintah untuk merevisi dengan diterbitkannya perpres tersebut, "dan jika dirasa krusial sekali barulah nanti mengambil sikap "tegasnya.
Ma'ruf menambahkan,"permasalahan yang terjadi tidak hanya hal ini saja, ada beberapa permasalahan yang nantinya juga akan kita sampaikan dan kita perjuangkan,terkait dengan janji Jokowi yang menyatakan bahwa 5% dari DD untuk operasional kepala desa dan pemerintah desa,kemudian kebijakan penarikan bengkok terkait dengan Permendagri,dimana bengkok menjadikan kas desa,kita ambil contoh misalnya mulai dari kota Boyolali,Batang, Brebes,Jawa Timur dan semoga Magelang tidak secepat itu "Imbuhnya.
Dari hasil musyawarah yang dilaksanakan terdapat pernyataan sikap oleh Paguyuban Kepala Desa "Ngesti Projo" yakni;
(1) Menolak dengan tegas pasal 5 ayat 4 Perpres Nomor 104 Tahun 2021
(2) Meminta Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi pasal,ayat dan perpres sehingga berbunyi:
* BLT DD maksimal 40 %
* Ketahanan pangan maksimal 20 %
* Anggaran Covid maksimal 8 %
(3) Meminta Pagu DD Tahun 2022 minimal setara DD Th 2021 atau tidak di kurangi dari 72 Triliun menjadi 68 Triliun
(4) Meminta Bupati Magelang menunda Perbup penggunaan DD Tahun 2022 sebelum Presiden merevisi pasal,ayat pada Perpres diatas tersebut
(5) Meminta pemerintah untuk konsisten menjaga marwah UU Desa No 6 Th 2014 khususnya Bab Kewenangan Desa dari pasal 18 sampai dengan pasal 22
Dalam kesempatan lain,'Muhammad Anas selaku kades Ambartawang menyampaikan harapannya agar
pemerintah dan desa turut bersama membangun Indonesia mulai dari pinggiran desa,bersama mewujudkan desa yang berkewenangan,berdaulat,berdikari ekonomi,serta desa yang mempunyai kepribadian dan berbudaya yang dalam hal ini lembaga SUPRA desa harus dapat menjalankan sebagai mana fungsinya,dengan melihat desa sebagai subyek kebijakan dan bukan menjadi obyek kebijakan "pungkasnya (Wawan/red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar