Pemkab Kapuas Bentuk Tim Audit Kearsipan dan Pengawas Internal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Juli 2021

Pemkab Kapuas Bentuk Tim Audit Kearsipan dan Pengawas Internal

FOTO IST : Dinas Sarpustakan Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Pembentukan dan Penetapan Tim Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawas Internal tahap pertama, beberapa waktu lalu.

 

KAPUAS, suarakpk.com - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas Melaksanakan Rapat Pembentukan dan Penetapan Tim Audit Pengawasan Kearsipan Internal dan Pengawas Internal tahap pertama.

 

Rapat ini di hadiri oleh Kepala Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Rupawansyah, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca Natalina beserta anggota Tim Audit Perangkat Daerah lainnya  yang dilaksanakan di Ruang Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip, beberapa waktu yang lalu.

 

Kepala Dinas Sarpustaka Kabupaten Kapuas Komari melalui Kabid Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Rupawansyah mengatakan, Tim dibentuk bukan atas nama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan namun atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas.

 

“Dibentuknya  tim mengacu pada Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2018 tentang  Pengawasan Kearsipan. Dalam rangka melaksanakan ketaatan terhadap Peraturan Bupati Kapuas dalam hal penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, Tim dibentuk sebagai langkah menindaklanjuti hasil pengawasan kearsipan eksternal tahun 2020 dan persiapan rencana pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal tahun 2021,” ungkapnya.

 

Adapun Tugas dan Kewajiban Tim sebelum melakukan kegiatan pengawasan ke perangkat daerah, yaitu melaksanakan pengisian Lembar Kerja Formulir Audit Sistem Kearsipan Eksternal, meliputi beberapa kebijakan diantaranya, Kebijakan Tata Naskah Dinas.

 

“Selanjutnya Kebijakan Klasifikasi Arsip, Kebijakan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Asrip Dinamis, Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, Kebijakan Jadwal Retensi Arsip Substantif, Kebijakan Program Arsip Vital, Kebijakan Pengorganisasian Kearsipan, Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan, Kebijakan Pengelolaan Arsip Terjaga dan Srikandi serta  Kebijakan Alih Media, juga tugas lainnya,” tutur Rupawansyah.

 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tugas tim pengawasan yang akan melakukan audit ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Kapuas dan ia berharap dapat melaksanakan dengan baik sesuai ketentuan.

 

“Tentunya harus bekerja sesuai dengan Undang - undang Nomor  43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012  tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang  Kearsipan, Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019  tentang  Pengawasan Kearsipan, Keputusan Bupati Kapuas Nomor 174/Disarpustaka Tahun 2021 tentang Tim Pengawas Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” jelasnya. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)