Polres Batu Bara Musnahkan Barbut Shabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Februari 2021

Polres Batu Bara Musnahkan Barbut Shabu


 

Batu Bara, suarakpk.com - Polres Batu Bara musnahkan barang bukti (barbut) narkotika jenis shabu seberat 294,3 gram dihalaman Mapolres Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Rabu 24/02/2021 (fhoto).


Pemusnahan barang haram tersebut di pimpin Kapolres Batu Bara AKBP  Ikhwan Lubis didampingi Waka Polres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.


Barbut shabu yang dimusnahkan hasil Ops Antik yang digelar dari 27 Januari hingga 16 Februari 2021 dengan tujuan pemberantasan Narkoba dengan tersangka warga jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara bernama Sukri alias Cukek (45) Rabu 27/01/2021 sekira pukul 12.00 Wib.


Kepada wartawan, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang disaksikan perwakilan BNNK Batu Bara dan petugas Labfor Poldasu mengatakan, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara pada Ops Antik berhasil  mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka.


Sehingga dari 28 jajaran se Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dan 23 jajaran termasuk Polres Batu Bara dan Polres Batu Bara menempati ranking 5 berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas.


Menurut Ikhwan, barbut Narkoba yang berhasil di sita sepanjang Ops Antik berupa shabu dengan berat brutto 402, 9 gram, pil ekstasi sebayak 50 butir dan ganja kering dengan berat brutto 0,29 gram.


" Saat ini barang bukti yang dimusnahkan adalah terkait tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 januari 2021 pukul 12.00 Wib berlokasi di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan  Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45)" tutur Kapolres.


Lanjut nya, dari tersangka Sukri alias Cukek  disita 4 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 343,94 gram.


Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu juga mengatakan, untuk penelitian keaslian barang bukti, pihkanya menyisihkan 49,64 gram untuk di jadikan pembuktian perkara dan yang dimusnahkan sebanyak brutto 294,3 gram.


" Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati" pungkas nya.


(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)