BATU BARA – Polres Batu Bara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.970,68 gram sekaligus memaparkan hasil pengungkapan 13 kasus narkotika dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan, selama satu bulan terakhir Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 19 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 42,55 gram sabu, 246 gram ganja, serta 18 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus pada 12 April 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/69/IV/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumut.
Dalam perkara itu, dua tersangka berinisial A.R. dan M.J. diduga mengirimkan sabu melalui bus antarkota tujuan Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus kemasan teh berisi sabu dengan berat netto 2.035,08 gram. Sebanyak 64,40 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.970,68 gram dimusnahkan sesuai prosedur.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melarutkan sabu menggunakan cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
Kapolres menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung pemberantasan narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Reporter : AMY
Teks foto: Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono didampingi pejabat utama Polres, Kejaksaan Negeri Batu Bara, dan BNNK Batu Bara saat memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Rabu (5/8/2026).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar