SUKABUMI, suarakpk.com – Sejumlah keluhan terkait pelayanan di Samsat Sukabumi Kota muncul dalam kolom ulasan Google Maps. Beberapa wajib pajak menyampaikan pengalaman mereka mengenai lamanya proses pelayanan hingga dugaan pelayanan yang dinilai kurang optimal.
Salah satu akun pengguna Google Maps menuliskan keluhan, "Bayar pajak juga dipersulit ga ngerti lagi padahal bayar ya Allah."
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna lainnya yang mengaku harus menunggu cukup lama saat mengurus administrasi.
"Pelayanannya lama terlalu bertele-tele dan banyak nunggu," tulis salah seorang pengguna dalam ulasan tersebut.
Sementara itu, pengguna lainnya mengeluhkan lamanya waktu penyelesaian pelayanan.
"Pelayanan sangat lelet, pegawainya pada tidur ya? Lelet banget, dari jam 9 sampai jam 4 belum beres, super lelet," tulisnya.
Menindaklanjuti adanya keluhan tersebut, tim suarakpk.com meminta konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, S.H., M.M., CPHR, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/7/2026).
Dalam keterangannya, AKP Ridwan menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan media dan menegaskan bahwa pelayanan Samsat merupakan tanggung jawab bersama tiga unsur penyelenggara.
"Terima kasih, akan kami sampaikan kepada stakeholder terkait. Samsat merupakan pelayanan yang melibatkan tiga pilar, yakni Polri, Bapenda, dan Jasa Raharja. Terima kasih atas informasinya, akan kami perbaiki," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.
"Kami menerima dan menindaklanjuti setiap keluhan wajib pajak. Setiap pengaduan akan diverifikasi serta diberikan penjelasan yang diperlukan. Masukan dari wajib pajak menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, mudah, dan transparan," tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keluhan yang dipublikasikan masyarakat melalui ulasan Google Maps serta telah dilengkapi dengan hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Standar Operasional Pelayanan Samsat
Pada prinsipnya, pelayanan di Kantor Samsat diselenggarakan dengan mengacu pada standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta ketentuan penyelenggaraan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan Samsat mengedepankan prinsip:
Cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Memberikan kepastian prosedur, persyaratan, biaya, dan waktu pelayanan.
Memberikan pelayanan yang ramah, profesional, serta tidak diskriminatif.
Menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.
Menjamin setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat yang merasa pelayanan tidak sesuai standar dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Samsat atau instansi penyelenggara agar dapat dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar