Dua Nyawa Melayang Kuasa Hukum Angga Risetiawan Kawal Dugaan Pembunuhan Sadis Istri dan Mertua - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Mei 2026

Dua Nyawa Melayang Kuasa Hukum Angga Risetiawan Kawal Dugaan Pembunuhan Sadis Istri dan Mertua



KEBUMEN, suarakpk.com. Tragedi berdarah mengguncang Kebumen. Dua perempuan dalam satu keluarga tewas mengenaskan dalam dugaan pembunuhan sadis yang terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026. Peristiwa ini kini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan luas setelah keluarga korban menunjuk Angga Risetiawan sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus hingga tuntas.


Korban diketahui berinisial EP yang merupakan istri pelaku, serta PN yang merupakan ibu mertua pelaku. Keduanya diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh SP di dalam rumah mereka sendiri sekitar pukul 11.00 WIB.


Suasana mencekam sempat menggegerkan warga sekitar. Sejumlah tetangga mendengar suara gaduh disertai rintihan keras meminta pertolongan dari dalam rumah korban.


Salah satu saksi berinisial SM mengaku curiga setelah mendengar teriakan dari dalam rumah. Ia sempat memanggil korban dan pelaku, namun tidak mendapatkan jawaban. Karena panik, saksi akhirnya masuk ke dalam rumah dan mendapati pemandangan mengerikan.


“Saya melihat kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar bersama SP,” ujar saksi SM.


Warga kemudian berupaya menyelamatkan para korban dengan membawa mereka ke rumah sakit. Namun nyawa EP tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara PN yang sempat menjalani tindakan medis intensif akhirnya juga meninggal dunia.


Kuasa hukum keluarga korban, Angga Risetiawan menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi.


“Kami menduga ada unsur pembunuhan serius dalam perkara ini. Kami meminta penyidik membuka perkara ini secara terang benderang dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Dua nyawa melayang dalam tragedi ini,” tegas Angga kepada awak media.


Menurutnya, keluarga korban menginginkan keadilan penuh atas kematian EP dan PN yang dinilai sangat tragis dan menyayat hati.


Pada Jumat, 15 Mei 2026, keluarga korban diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen guna memberikan keterangan tambahan untuk membantu pengungkapan motif dan kronologi kejadian.


Pihak kepolisian sendiri masih terus melakukan pendalaman terhadap motif dugaan pembunuhan tersebut. Berdasarkan informasi penyidik, SP telah diamankan sejak hari kejadian saat berada di rumah sakit mengantarkan korban.


Dalam perkara ini, tersangka sementara dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.


Kasus berdarah ini kini menjadi perhatian masyarakat luas karena terjadi di lingkungan keluarga sendiri dan menimbulkan duka mendalam bagi warga sekitar. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap motif sebenarnya di balik tragedi berdarah di Kebumen tersebut. (TIM/RED).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)