Berdiri Diatas Tanah Aset Desa, Gerai Ritel Alfamart di Desa Wanasari Menuai Sorotan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Mei 2026

Berdiri Diatas Tanah Aset Desa, Gerai Ritel Alfamart di Desa Wanasari Menuai Sorotan

LUWU TIMUR, suarakpk.com — Pembangunan Gerai Ritel modern milik Alfamart di Desa Wanasari Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan Menuai Sorotan Tajam dari Pemerintah Desa dan Warga Setempat.

Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut diduga berdiri di atas tanah milik desa dengan proses administrasi yang dinilai janggal.

"Menurut pemerintah desa, Beberapa rangkaian yang menimbulkan permasalahan di dalam desa, diantaranya soal legalitas kepemilikan sertifikat lahan bangunan hingga proses administrasi yang tidak mengikuti prosedur dan melalui musyawarah desa yang sah.

Jauh sebelumnya Kasus ini sudah ditangani oleh pihak dinas koperindag serta melibatkan staf ahli ekonomi keuangan satdakab kabupaten luwu timur, kepala bapperida, kepala dinas PUPR, kepala dinas Dagkop-UKMP, kepala dinas DPMPTSP, kepala satpol PP, Kabag hukum, camat angkona, dan kepala desa Wanasari. jelasnya.

"Setelah dimusyawarahkan bersama sama di ruang rapat kantor dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur, pada Selasa, 10 Februari 2026, yang mana hasil keputusan rapat tersebut, proses pembangunan Gerai Ritel modern milik Alfamart diberhentikan.

Namun beberapa bulan kemudian, pembangunan gerai ritel kembali beroperasi dan melanjutkan pembangunan hingga benar-benar rampung.

"Menanggapi hal itu, pihak kecamatan telah mengeluarkan surat teguran terhadap pembangunan tersebut. Namun, teguran itu diduga tidak diindahkan oleh pihak terkait, sehingga proses pembangunan tetap berlanjut hingga selesai.

Selain pemerintah desa, Narasumber lainnya juga mengatakan, Hal ini dipicu dengan adanya bukti kepemilikan kepada salah satu pihak yang diduga dijadikan sebagai landasan untuk melanjutkan pembangunan tersebut. Meski belum diketahui kebenarannya, apakah hak milik itu benar-benar sah Dimata hukum atau hanya keuntungan segelintir pihak-pihak tertentu. Katanya.

 "Lebih lanjut, pemerintah desa dan warga setempat, mendesak agar operasional ritel tersebut segera dihentikan sementara, hingga benar-benar ada kejelasan hukum. Mereka juga menginginkan agar status lahan diperiksa secara menyeluruh oleh dinas terkait.

Tidak hanya itu, persoalan ini juga telah dilaporkan ke Polres Luwu Timur dan sudah berjalan selama kurang lebih enam bulan. dan hingga saat ini, masyarakat mengaku belum mendapatkan hasil perkembangan atau tindak lanjut yang jelas dari pihak aparat penegak hukum (APH).

"Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur dapat segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum serta melindungi aset milik desa. (And/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)