Sebanyak 3.645 Siswa Jenjang SD di Kab, Purworejo, Terima PIP 2026. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 April 2026

Sebanyak 3.645 Siswa Jenjang SD di Kab, Purworejo, Terima PIP 2026.


 Purworejo, suarakpk.com – Pemerintah kembali gulirkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ( PIP ) tahap pertama tahun 2026. Pusat Layanan Pembiayaan  Pendidikan Kemendikdasmen mulai menyalurkan bantuan pendidikan tersebut pada akhir april,dengan pendatanan Siswa penerima melalui Dapodik. Penyaluran bantuan  tersebut mengacu pada Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Pengelola PIP Jenjang SD Kabupaten Purworejo, Anik Dwi Prapti, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Senin (27/04/2026). Ia menjelaskan bahwa, pencairan tahap pertama diperuntukkan bagi siswa SD kelas 6 dan siswa SMP kelas 9.


“SK pencairan tahap pertama baru turun di akhir April ini dan sudah mulai bisa dicairkan,” ujarnya.


Menurutnya, penerima bantuan tahap pertama merupakan siswa yang masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 4, sehingga bantuan diutamakan bagi keluarga kurang mampu.


Ia menyebutkan bahwa penyaluran PIP dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun, tergantung keputusan dari pemerintah pusat. Saat ini, daerah baru menerima surat keputusan tahap pertama.


Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jenjang SD di Kabupaten Purworejo, jumlah penerima tahap pertama sebanyak 3.645 siswa. Karena pencairan hanya untuk satu semester, nominal bantuan yang diterima sebesar separuh dari bantuan tahunan.


Besaran bantuan tahap pertama yaitu, SD Rp225.000 per siswa. SMP Rp375.000 per siswa. 


Sedangkan untuk siswa kelas berjalan, yaitu SD kelas 1 sampai 5 serta SMP kelas 7 dan 8, nantinya akan menerima bantuan penuh dengan nominal, SD Rp450.000 per siswa, SMP Rp750.000 per siswa. 


Anik berharap bantuan PIP benar-benar diterima siswa yang membutuhkan, termasuk anak dari keluarga kurang mampu maupun siswa yang berisiko putus sekolah.


“Harapan kami dana PIP tepat sasaran dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan siswa,” katanya.


Ia juga menegaskan bahwa kuota penerima PIP ditentukan langsung oleh pemerintah pusat sesuai kemampuan anggaran negara, sementara daerah hanya melaksanakan verifikasi dan pendataan lewat Dapodik. ( Alex /Red )..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)