Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu dalam satu malam, Kamis (09/04/2026) dini hari.
Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (25), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di desa setempat.
Dari tangan tersangka W, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat brutto 2,63 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pertama, petugas kembali melakukan pengungkapan kasus kedua. Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan tersangka lain berinisial FAP (25) di sebuah hotel yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1,58 gram, satu plastik putih sebagai wadah penyimpanan, serta satu unit handphone android.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Foto: Dua tersangka bersama barang bukti. (Istimewa)
Reporter: Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar