Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Salman (39) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus sabu yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung di Gang Krakatau, Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,31 gram dan 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Batu Bara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.
Teks foto : tersangka Salman bersama barbut (istimewa).
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar