Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat ITC Kebon Kelapa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Desember 2025

Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Samsat ITC Kebon Kelapa

BANDUNG, suarakpk.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, keluhan datang dari warga yang mengurus perpanjangan STNK sepeda motor di Samsat Outlet ITC Kebon Kelapa, Kota Bandung, sebagaimana tertuang dalam ulasan bernada sarkas di Google Maps.

Dalam ulasan tersebut, warga menuliskan pengalaman pahit saat memperpanjang STNK motor jenis Honda Beat. Berdasarkan STNK, nominal resmi pajak kendaraan tercatat sebesar Rp248.000. Namun di lokasi pelayanan, pemohon justru diminta membayar Rp399.000.

Ironisnya, selisih biaya tersebut disebut-sebut muncul hanya karena nama pada STNK berbeda dengan KTP pemohon. Tidak dijelaskan secara rinci dasar hukum maupun komponen biaya tambahan tersebut, dan tidak disebutkan adanya bukti pembayaran resmi atau rincian tertulis.

“Samsat terbaik,” tulis warga tersebut secara sarkastik, menyiratkan kekecewaan atas praktik yang dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Keluhan ini menambah daftar panjang aduan masyarakat terkait dugaan pungli dan pelayanan tidak profesional di sejumlah gerai Samsat. Minimnya penjelasan terbuka membuat publik mempertanyakan pengawasan internal serta komitmen pemberantasan pungli di sektor pelayanan administrasi kendaraan bermotor.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Rio Adhikara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Senin, 15 Desember 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi.

Ketiadaan klarifikasi tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Apabila dugaan pungutan di luar ketentuan resmi tersebut terbukti, maka oknum yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.

Ancaman pidana: Penjara seumur hidup atau Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar dan Pasal 368 KUHP (Pemerasan) :Perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Ancaman pidana: Penjara maksimal 9 tahun. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)