Karanganyar, Suarakpk.com — Organisasi kemasyarakatan Barisan Indonesia (Barindo) Kabupaten Karanganyar meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar bersikap tegas terhadap ketidakhadiran saksi Juliyatmono dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Desakan tersebut disampaikan pengurus Barindo, Tukino Muhadi, menyusul ketidakhadiran Juliyatmono dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (16/12/2025). Menurut Barindo, Juliyatmono telah dua kali tidak memenuhi panggilan persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.
Tukino menilai, kondisi tersebut perlu disikapi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia mendorong Kejari Karanganyar selaku penuntut umum untuk mengajukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang bersangkutan.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tebang pilih, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Tukino dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk memerintahkan penuntut umum atau penyidik menghadirkan saksi secara paksa apabila saksi yang telah dipanggil secara patut dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Selain itu, Tukino juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi saksi yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak hadir memberikan keterangan di persidangan dapat dikenai sanksi pidana.
Barindo juga menyoroti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran8 dana terkait proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Juliyatmono diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Karanganyar pada periode 2013–2023 dan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Tukino, apabila dalam persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan relevan, maka tidak tertutup kemungkinan status hukum saksi dapat berubah sesuai dengan hasil pembuktian di pengadilan.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jika nanti ditemukan bukti yang kuat, penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Barindo berharap pengadilan dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah yang diperlukan agar proses persidangan berjalan efektif dan prinsip keadilan serta kepastian hukum dapat terwujud.
(Tim/Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar