MUNA, suarakpk.com
Puluhan warga masyarakat Desa Kombungo, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, kesal setelah mengetahui kalau lahan mereka diserobot oleh warga desa tetangga (Desa Lambiku) Kecamatan Napabalano.
Penyerobotan lahan tersebut, menurut perkiraan warga Desa Kombungo itu sejak tahun 2017 lalu. Dan akhir akhir ini baru diketahui karena sudah semakin besar lahan mereka diserobot. Dan jumlahnya kisaran sudah puluhan hektar.
"Masalah ini sudah berkali kali kita adukan, namun sampai hari ini belum ada respon dari pihak terkait. Karena itu kami minta sikap tegas kepada pemerintah kabupaten dan DPRD Muna segera mengambil langkah langkah pasti,"kata salah seorang warga desa Kombungo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kombungo Bersatu.
Di balai desa, selain Kepala Desa Kombungo , perangkat desa, Babinsa Desa Kombungo Srt.Zainuddin dan yang mewakili Kapolsek Tampo Aiptu Adi Prahara juga turut hadir Kepala Desa Labone, Agus Salim.
Tuntutan warga salah satunya adalah mereka meminta aparat desa segera untuk menindaklanjuti aspirasi mereka.
"Coba kasih tau kita bupati dan wakil bupati serta DPRD agar untuk tapal batas wilayah Desa Kombungo dikembalikan seperti sedia kala. Warga desa lain yang mencoba untuk menyerobot atau sudah menyerobot segera kembalikan ke pemerintah desa. Karena lahan yang diserobot itu adalah milik warga,"celetuk Laode
Karena kalau ini terus dibiarkan begini saja, maka akan berdampak pada konflik horisontal .Sebab, warga Desa Lambiku yang menyerobot lahan itu adalah warga di Kecamatan Napabalano
Sementara lahan yang diserobot di Desa Kombungo itu masuk Kecamatan Lasalepa. Sebab, tanah tersebut sudah menjadi tanah pembagian kaplingan sejak mekarnya ini Desa Kombungo dari Desa Bonea.
"Kami sebagai warga Desa Kombungo siap dengan kekuatan mempertahankan wilayah administrasi kami meski pertumpahan darah terjadi,"salah seorang dari kerumunan warga.
Kepala desa Labone Agus Salim menjelaskan bahwa pertemuan yang digagas bersama pemerintah desa itu sudah yang kedua kalinya. Namun itu juga belum ada titik temu karena tidak korom. Sehingga tidak ada hasilnya.
"Saya juga harus bertanggung jawab dalam hal ini. Sebab, yang berkebun dilahan yang diserobot itu juga digarap alias dikebuni warga Desa Labone. Masyarakat juga tidak mau kalau haknya dirampas oleh orang lain.
"Kita harus sama sama pertahankan wilayah administrasi yang telah diserobot oleh warga desa lain. Kita perjuangkan hak hak rakyat yang nota henenya telah lama dikuasainya,"ungkapnya.
Agus Salim juga sempat menceritakan jikalau dirinya bersama Camat Lasalepa ke Desa Lambiku.
benar adanya jikalau warga di desa tersebut memiliki ijin mengolah lahan yang diberikan ke Diana Kehutanan 106 hektar.
Namun lokasi yang masuk dalam.ijin tersebut adalah wilayah administrasi Desa Kombungo. Dan ijin tersebut terbit tahun 2022. "Kenapa wilayah ijin itu di Desa Kombungo namun pemilik ijin adalah warga Desa Lambiku,"sebutnya.
"Karena itu mulai kesempatan kali ini marilah kita sepakat untuk mencari solusi. Apakah kita harus ke Pemda atau rapat dengar pendapat bersama DPRD. Sehingga semua itu ada titik terangnya. Yakni tapal batas wilayah administrasi bisa kembali seperti dahulu,"ucapnya.
Setelah mendengarkan apa yang disampaikan Kepala Desa Labone, Agus Salain, Babinsa Desa Kombungo Srt.Zainuddin dan yang mewakili Kapolsek Tampo Aiptu Adi Prahara, warga menerimanya. Dan kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah akan ada tindak lanjut dari aspirasi rakyat untuk disampaikan ke Pemda dan ke DPRD. (Udin Yaddi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar