BANYUMAS, Suarakpk.com - Sebuah aduan masyarakat melalui kanal Laporgub Jawa Tengah (Nomor: LGIG28641267) menyoroti aktivitas tambang batu di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah tidak sembarangan memberikan izin tambang, dengan alasan dampak jangka panjang terhadap keselamatan dan lingkungan hidup.
“Kelangsungan hidup masyarakat harus di atas kepentingan izin apa pun. Kalau ada musibah kelak, siapa yang bertanggung jawab?” tulis pelapor dalam aduannya, meminta agar proyek tambang batu di wilayah tersebut segera dihentikan.
Temuan Tim Gabungan ESDM
Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan bersama Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, dan Bapenda Kabupaten Banyumas melakukan peninjauan lapangan pada 29 Oktober 2025.
Hasil temuan menunjukkan:
Lereng tambang berbahaya dengan material lepas dan batu besar (boulder) menggantung di tebing.
Air larian tambang tercemar, mengalir keluar dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kondisi jalan tambang berlumpur dan licin, membahayakan pekerja dan warga sekitar.
Sanksi Teguran dan Penghentian Sementara
Menurut laporan resmi di laman Laporgub, kondisi tersebut tidak mengalami perbaikan meski sebelumnya telah diterbitkan surat peringatan kepada PT Dinar Batu Agung.
Akibatnya, ESDM Wilayah Slamet Selatan bersama OPD Banyumas sepakat memberikan teguran keras dan menghentikan sementara kegiatan produksi tambang hingga perusahaan melakukan perbaikan menyeluruh sesuai hasil pemeriksaan lapangan.
Selain itu, Koordinator Inspektur Tambang Jawa Tengah akan melakukan inspeksi teknis lanjutan terhadap aktivitas penambangan perusahaan tersebut.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran terhadap ketentuan teknis keselamatan dan lingkungan dapat dikenai sanksi:
Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba:
Pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Kasus tambang di Banyumas ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus diperketat. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu bersinergi memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai kaidah lingkungan dan keselamatan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
(Arief/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar