Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Banjarnegara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 September 2025

Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Banjarnegara


 

Banjarnegara, Suarakpk.com - Keluhan keras disampaikan warga terhadap pelayanan di Samsat Banjarnegara yang dinilai terlalu rumit dan berbelit-belit, terutama dalam proses penggantian nama BPKB kendaraan dari wilayah Banjarnegara ke Purbalingga.


Dalam ulasan di Google Maps, seorang warga mengungkapkan pengalamannya yang sangat mengecewakan:


“Terlalu ribet birokrasinya, terlalu tua kolot. Bolak-balik mulu dibikin ribet. Buat ganti nama BPKB mobil Banjarnegara ke Purbalingga butuh ada kali 10x pindah-pindah…”


Berikut tahapan rumit yang harus dilalui warga menurut pengakuannya:


Datang ke lokasi untuk gesek nomor mesin, harus menunggu lama.

Pindah ke loket C.

Diminta fotokopi dokumen ke lokasi lain di sebelah.

Kembali ke loket C dan menunggu.

Pergi ke Polres yang berjarak sekitar 6 menit dan harus melakukan pembayaran secara tunai.

Kembali lagi ke loket C dan kembali menunggu.

Ke loket lain yang tidak diingat, lalu menunggu sebelum ke kasir.

Melakukan pembayaran di kasir.

Lanjut ke bagian depan kantor, tidak disebutkan namanya.

Kembali lagi ke loket C dan menunggu.


Proses yang sudah panjang itu pun belum selesai. Warga tersebut mengaku masih harus menunggu 2-3 minggu dan kemudian wajib datang lagi ke Samsat Purbalingga untuk penyelesaian akhir.


“Biar apa? Seribet itu biar orang kesel dan milih pakai calo aja???” tulisnya dengan nada kecewa.


Upaya konfirmasi dilakukan oleh media kepada Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP Rohmat Setyadi, S.H., melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/09/2025). Namun hingga berita ini dipunlikasikan, belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak kepolisian.


Regulasi yang Berlaku:


Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan instansi pemerintah wajib:


Cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.

Memberikan kepastian waktu, biaya, dan prosedur.

Mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.


Jika terjadi praktik penghambatan layanan secara sengaja atau mendorong masyarakat untuk menggunakan calo, bisa dikenakan sanksi sesuai:


Pasal 21 UU Pelayanan Publik:


Setiap penyelenggara pelayanan publik yang melakukan maladministrasi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.


Pasal 421 KUHP:


"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan."


(Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)