Kota Pekalongan, Suarakpk.com – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan keseragaman prosedur dalam penegakan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota menggelar kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangkapan serta pengarahan kepada tim lapangan, Senin (23/6/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pekalongan Kota dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, dengan diikuti oleh 21 personel yang terdiri dari, 4 Personil Kanit Satreskrim, 1 Personil KBO Reskrim, 6 Personil Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta 10 Personil Banit Reskrim.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Y. Agus Waluyo, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai pemateri. Dalam paparannya, AKP Agus Waluyo menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap SOP penangkapan demi menjamin proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan hak asasi manusia.
Materi yang disampaikan mencakup tiga tahap utama dalam proses penangkapan, yaitu:
Tahap Persiapan,
Tahap Pelaksanaan, dan
Tahap Pengakhiran.
"Penangkapan terhadap tersangka merupakan bagian krusial dari proses penyidikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap personel untuk memahami dengan tepat prosedur yang harus dijalankan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas," jelas AKP Agus Waluyo.
Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan kondusif, tertib, dan penuh antusiasme. Para peserta dinilai mampu memahami materi dengan baik dan menunjukkan kesiapan dalam mengimplementasikan SOP penangkapan di lapangan.
Lebih lanjut, Akp Yoyok menjelaskan,
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman personel terhadap standar prosedur penangkapan yang sesuai dengan hukum dan etika kepolisian. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan setiap tindakan penegakan hukum dapat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur, " jelasnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Pekalongan Kota untuk terus melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi personel, khususnya dalam fungsi penegakan hukum.
Laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, dengan tembusan kepada Wadirreskrimum serta Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koordinasi struktural.
( Arief/Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar