Kulonprogo,Suarakpk.com- 10 Juni 2025 — Polres Kulonprogo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi gabungan yang digelar selama sepekan terakhir, aparat berhasil mengamankan 456 botol miras pabrikan dan 2 botol miras dalam kemasan plastik bekas minuman dari sejumlah titik rawan peredaran miras.
Operasi yang melibatkan berbagai satuan dan sektor di bawah naungan Polres Kulonprogo ini menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Kabag Ops Polres Kulonprogo, Kompol Sumalugi, menuturkan bahwa operasi ini telah dilaksanakan selama satu minggu dan akan terus digencarkan ke depan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antar-instansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami melibatkan unsur TNI dan Satpol PP untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan. Kolaborasi ini penting guna memastikan efek jera dan penegakan hukum berjalan optimal, dan kegiatan operasi ini akan terus kita lakukan,” ungkap Kompol Sumalugi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono, menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras akan terus dilaksanakan secara rutin. Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Peredaran miras sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun konflik sosial. Oleh karena itu, ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas AKP Triyono.
Polres Kulonprogo juga menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras akan terus menjadi prioritas demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar