Batu Bara,suarakpk.com - Sat narkoba Polres Batu Bara ringkus seorang pria berinisial AM alias B (38), warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu dan ganja, di belakang rumah warga di kawasan tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Tidak lama kemudian, polisi menggerebek tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,53 gram, satu bungkus ganja kering seberat 1,72 gram, serta satu timbangan elektrik. Selain itu, turut diamankan 12 plastik klip kosong, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. menyebutkan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Selasa (10/6/25).
Polisi menduga tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. Untuk itu, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengirim barang bukti ke Labfor serta memeriksa saksi - saksi terkait.
Tersangka dijerat dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama. Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar