SERUYAN, suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka Chandro DP Damanik dan Briptu M Ilmi S gencar door to door mendatangi warga di Jalan Tajudin Kusuma, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan pada Jumat 26 Nopember 2021 pukul 09.20 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
"Kita harapkan dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif," tukas mantan Kapolsek Gunung Timang ini
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," ujarnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar