Persaingan Bisnis di Muna Memanas, Jual Tiket Sampai di Warangga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 November 2021

Persaingan Bisnis di Muna Memanas, Jual Tiket Sampai di Warangga

 

MUNA, suaraKPK.com - Apakah ini diketahui oleh pimpinannya atau tidak? itu juga masih tanda tanya. Pasalnya, di Muna penjualan tiket kapal cepat tujuan Raha - Kendari, selain di loket di dalam area pelabuhan  juga sudah sampai  di Warangga yakni perbatasan Kota Raha. 


Masyarakat Kota Raha Harlin sangat menyayangkan hal tersebut. Kata dia, kedua perusahaan pemilik kapal cepat yang berada di Pelabuhan Raha itu harus bersikap.

Pasalnya ini sudah meresahkan masyarakat. Masalahnya  harga tiket semau meraka tanpa merujuk dari ketetapan yang sudah ditentukan.


" Kalau mau jual tiket itu harus di loket. Kemudian soal pelayanan. Harga tiket harus disesuaikan dengan Perda dan jangan semau mereka. Bersaing boleh boleh saja, tapi jangan rugikan rakyat sebagai pengguna jasa kapal.ceoat," tegas Harlin saat ditemui di Gedung DPRD Muna, siang ini.


Akibatnya, penanggung jawab kedua perusahaan yakni  PT Putri Anggreany dan PT Global pemilik Kapal Bahari Ekpres F7 dihearing DPRD Muna. Juga ikut dalam hearing tersebut, Kasat Pol PP sebagai penegak Perda, Kadis Perhubungan, dan perwakilan Syahbandar Raha.


Komisi dua yang dipimpin langsung ketuanya, Sahlan meminta agar persoalan ini harus didudukan secara bersama sama agar mendapatkan hasil yang mufakat dan sama sama diuntungkan yakni kedua pemilik kapal cepat dan juga masyarakat sebagai penumpang.


Rapat dengar pendapat yang berlangsung dua jam tersebut disepakati ada empat hal.


pertama untuk syahbandar melakukan pembenahan loket, kemudian dilakukannya penambahan loket di luar kawasan  pelabuhan dengan masing masing perusahaan hanya bisa dapat satu loket.


Selanjutnya, sebelum adanya kelengkapan dokumen ijin tidak dibolehkan menjual tiket di luar kawasan pelabuhan. Memberlakukan tarif lama dan pihak DPRD akan melakukan dengan Dinas Perhubungan Provinsi paling lambat minggu depan.


"Demikian hasil kesepakatan ini dan kami harapkan masing masing pihak mentaati keputusan bersama. Karena ini adalah demi kepentingan masyarakat umum. Hargailah putusan rapat,"tutup Sahlan.  ( Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)