FOTO : Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau bersama Kelurahan Sebangau tempel stiker di rumah isolasi mandiri pasien Covid-19.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau bergerak bersama Unsur Kelurahan Kereng
Bangkirai untuk melakukan penandaan wilayah klaster Covid-19 dan tempat isolasi
mandiri di wilayahnya.
Penandaan tersebut dilakukan Aipda Firman Sihotang didampingi
Lurah dengan menempelkan stiker isolasi mandiri pada rumah pasien Covid-19 yang
melakukan isolasi mandiri di Jalan Pasir Panjang RT 7/RW 1, Kelurahan Kereng
Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (05/07/2021)
siang.
“Stiker ditempelkan pada rumah atau tempat yang dijadikan
sebagai media isolasi mandiri oleh para pasien yang terkonfirmasi Covid-19,
sembari menyambangi guna mengetahui perkembangan kondisi kesehatan mereka,”
ungkap Firman.
Dirinya menambahkan, penandaan dilakukan berdasarkan data
pasien terkonfirmasi Covid-19 yang direlease oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota
Palangka Raya, selain itu juga penandaan pada lokasi yang menjadi klaster
penyebaran Covid-19.
“Penandaan tersebut bertujuan untuk memudahkan pemantauan
para pasien dan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat kelurahan, serta
menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas,” ungkapnya.
Guna memaksimalkan upaya tersebut, Friman bersama rombongan
pun juga mengedukasikan masyarakat sekitar akan pentingnya mematuhi protokol
kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dan langkah 5M.
“Senantiasa untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik,
mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas, agar terhindar
dari resiko penularan Virus Corona,” imbau Firman kepada masyarakat. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar