GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli pengusulan pengangkatan pasangan calon (paslon) terpilih Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Sowa'a Laoli, SE,. M. Si pemilihan serentak 09 Desember 2020 ditetapkan.
Acara tersebut digelar di gedung pertemuan DPRD Kota Gunungsitoli Jln. Gomo Kel. Pasar Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara tadi siang Senin, (01/02/2021).
Rapat paripurna tersebut digelar karena merupakan salah satu agenda dan regulasi guna mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan, sehingga DPRD mengusulkannya melalui rapat paripurna, kemudian sejumlah syarat dokumen yang diperuntukan disampaikan kepada Gubernur Sumut dan Mendagri berdasarkan hasil pleno terbuka keputusan KPU Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto pada kesempatan tersebut usai mbuka secara resmi dan sekaligus memberikan sambutan, dan kesempatan kepada Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli M. Lahagu, SH untuk membacakan surat keputusan DPRD kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Tampak hadir pada pertemuan tersebut kedua Wakil Ketua DPRD Kota Gunungaitoli Herman Jaya Harefa dan Imenuel Ziliwu, SE, para anggota DPRD, Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias, pasangan Calon terpilih Walikota Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Sowa'a Laoli, SE,. M. Si, para pimpinan OPD, Forkopimda, KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, tokoh masyarakat dan sejumlah hadirin lainnya. (Tonazaro H)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar