FOTO : Sekda Kabupaten Kapuas, Septedy saat mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual.
KAPUAS, suarakpk.com – Sekda Kabupaten Kapuas Septedy pada Senin
(21/12/2020) mengikuti rapat koordinasi secara virtual dalam rangka evaluasi
penanganan status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan langkah-langkah strategis penanganan
Tahun 2021.
Turut
hadir di Ruang Rapat Bupati Kapuas Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan dan yang
mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Apendi, Perwakilan Forkopimda
dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang lingkup Pemda
Kapuas.
Ditempat
yang berbeda, Rakor tersebut dipimpin oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri , Wakil
Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak, Danrem 102/PJG Brigjen TNI Purwo Sudaryanto,
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri, Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda)
Kalteng Brigjen Pol M Slamet Urip Widodo.
Dalam
sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Fahrizal Fitri menyampaikan,
sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak tanggal 20 Maret 2020 atau sudah 9 bulan,
Pemprov Kalteng menetapkan status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.
Status
tanggap darurat tersebut telah diperpanjang sebanyak 3 kali sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020, kemungkinan akan diperpanjang kembali mengingat bahwa
sampai dengan saat ini penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana
nasional oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo belum dicabut atau
diakhiri.
“Semangat
kita untuk melakukan yang terbaik dalam memutus penyebaran Covid-19 tidak
pernah kendur. Atas segala upaya keras yang telah dilakukan bersama selama ini,
atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan yang tinggi”. Ungkap Fahrizal Fitri.
Perkembangan
kasus konfirmasi Covid-19 masih terus mengalami peningkatan yang berpotensi
mengakibatkan gelombang kedua, melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada
Bupati/Walikota se-Kalteng nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember
2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah.
Didalam
Surat Edaran tersebut, menegaskan kepada Bupati/Walikota agar dapat bersama-sama
melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19.
“Covid-19
bersama harus kita cegah dan kita putus mata rantainya, tetap lakukan gerakan
4M menggunkan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menjauhi kerumunanan”.
Pungkasnya. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar