BATU BARA — Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa (15/9/2026). Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Petugas mengamankan seorang pria berinisial I
(41).
Dari lokasi, polisi menyita dua paket diduga shabu, masing-masing seberat 4,06 gram brutto dan 1,19 gram brutto. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, kartu joker dan plastik pembungkus.
Dalam pemeriksaan awal, I mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya dan diduga akan diedarkan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Indrapura. Dua pria berinisial AB (18) dan MK (15) diamankan.
Dari keduanya, polisi menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu seberat 9,81 gram brutto, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap AB dan MK menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis shabu.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan personel untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika serta melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Ketiga orang tersebut beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti narkotika akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan.
Para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: AMY
Teks foto: Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan barang bukti dalam dua pengungkapan dugaan kasus peredaran shabu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar