Pemkab Gunungkidul Serahkan Daftar Ketetapan PBB-P2 Tahun 2025 dan Gelar Panutan Pembayaran Pajak - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Mei 2025

Pemkab Gunungkidul Serahkan Daftar Ketetapan PBB-P2 Tahun 2025 dan Gelar Panutan Pembayaran Pajak


 

Gunungkidul, Suarakpk.com- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Penyerahan Daftar Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sekaligus Panutan Pembayaran PBB-P2, sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (08/05/2025)


Dalam laporannya, Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyampaikan bahwa tahun ini telah diterbitkan ketetapan PBB-P2 sebesar 27 Miliar 480 juta rupiah yang mencakup seluruh wilayah di 18 Kapanewon, dengan target penerimaan sebesar 25 miliar 540 juta 900 ratus ribu rupiah.


"Sebagai langkah intensifikasi, SK Bupati Nomor 34 dan 35/KPTS Tahun 2025 telah diterbitkan untuk membentuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana Pemungutan PBB, yang melibatkan unsur OPD, kapanewon, lurah hingga dukuh. Tim ini diharapkan menjadi motor penggerak capaian PBB hingga 30 September 2025, bahkan diharapkan bisa melebihi target yang ditetapkan" ungkap Putro

 

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.14.1/I Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pajak, yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab, kapanewon dan kalurahan, untuk menjadi teladan dalam pembayaran pajak daerah.


Lebih lanjut Kepala BKAD Gunungkidul menambahkan sampai saat ini terdapat 10 kalurahan yang sudah lunas pajak.


"Kalurahan tersebut antara lain dari Kapanewon Gedangasari ada Kalurahan Mertelu,Hargomulyo,Ngalang, Kapanewon Paliyan ada Kalurahan Sodo, Kapanewon Semin ada kalurahan kemejing,bendung,Sumberejo,Kapanewon Girisubo ada kalurahan Karangawen,Kapanewon Rongkop ada kalurahan Botodayakan dan Kapanewon Tepus ada kalurahan Sidoharjo" tambahnya


Dalam hal ini Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa kemandirian fiskal adalah pilar penting dalam mewujudkan visi Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban.


"Harapannya kita bisa menjadi pemerintah daerah yang PADnya bisa meningkat baik dari retribusi maupun pajak,kalau kita tergantung selamanya dengan pemerintah pusat efeknya ya seperti sekarang, kita sudah merencanakan banyak hal ternyata ada kebijakan yang berbeda sehingga apa yang kita rencanakan tidak bisa terwujud." tegas Bupati


Bupati juga menyebutkan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu kontributor utama PAD Gunungkidul selain BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, reklame, air tanah, MBLB, dan opsen pajak kendaraan. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dilakukan mulai dari tingkat kalurahan dengan dukungan aktif Panewu, Lurah, hingga Dukuh.


“Kita minta para Panewu melakukan monitoring hingga tingkat dusun, agar warga yang belum membayar PBB segera dihimpun dan dicegah dari potensi penyelewengan. Pajak yang sudah dibayar jangan sampai dirusak,” ujar Bupati.


Sebagai bentuk keteladanan, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, di mana Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah membayar pajak atas rumah dinas masing-masing. Bupati Gunungkidul sebesarRp7.460.513,Wakil Bupati Gunungkidul sebesar Rp3.527.688, Sekretaris Daerah Gunungkidul sebesar Rp390.363. 


Bupati berharap, melalui kegiatan ini kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat akan semakin meningkat, seiring dengan penguatan sistem pengawasan dan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kewilayahan.( Gunawan/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)