Wanita Cantik Warga Demak Ini Terancam Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp.50 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 April 2021

Wanita Cantik Warga Demak Ini Terancam Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp.50 Miliar

DEMAK, suarakpk.com – Wanita berparas cantik, G (34), warga Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen itu, terduga pelaku pengedar uang palsu di pasar Guntur pada 7 April lalu, berhasil diamankan Polsek Guntur, Polres Demak.

Sebagaimana dituturkan Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, pada siaran pers, di Pendapa Parama Satwika Polres Demak itu, bahwa kejadian bermula saat tersangka G berkendara Honda Beat H 4269 BGE menuju Pasar Guntur. Sekitar pukul 7.30 perempuan cantik itu tiba di lokasi dan segera berbelanja

"Di lapak pedagang pertama, tersangka membeli seikat kacang panjang seharga Rp 4.000. Lanjut kemudian ke pedagang kedua, untuk membeli kelapa muda seharga Rp 6.000. Kepada dua pedagang itu tersangka menyerahkan uang masing-masing lembaran Rp 100 ribu yang ditengarai palsu," ungkap Wakapolres Johan Valentino, didampingi Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (12/04/21)

Kompol Johan mengatakan, dari kedua pedagang itu, tersangka menerima pengembalian total Rp 190 ribu. Dari uang tersebut dibelanjakannya cabe merah keriting 1/4 kilogram seharga Rp 10 ribu.

“Namun belum sempat perempuan cantik itu melajukan sepeda motornya, warga pasar sudah menyergap dan menyerahkannya ke Polsek Guntur dengan tudingan membelanjakan upal,” katanya.

Diungkapkan Wakapolres, jajaran Polsek Guntur berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Demak, mengembangkan kasus dugaan peredaran upal itu.

Sementara, tersangka G, kepada petugas penyidik, berkilah dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu, ia peroleh dari hasil berjualan kosmetik secara online.

"Sehari sebelum belanja, saya COD-an dengan seorang pembeli kosmetik yang saya jual online. Yaa hanya dua lembar itu, dan saya baru tahu itu upal saat dibawa ke Polsek Guntur," kilahnya.

Menanggapi keterangan tersangka G, Wakapolres Johan Valentino menegaskan, apa pun keterangan tersangka dan kesaksian kedua pedagang, akan digunakan untuk pendalaman kasus dugaan peredaran upal.

"Secara fisik, terlihat jika uang yang dibelanjakan tersangka adalah upal, dari kondisi kertasnya yang kasar dan warna merahnya yang tidak cerah," tegasnya.

Wakapolres menandaskan, terhadap tersangka G, akan dikenai pasal 36 (2) Jo pasal 26 (3) UU RI Nonor 7/2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Kepada masyarakat dihimbau lebih waspada, utamanya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab pada dua perayaan tersebut potensi transaksi jual beli dengan uang kontan sangat besar. Sehingga wajib cek dan ricek saat menerima uang, khususnya nominal besar seperti Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," pungkasnya. (Arif/red)

1 komentar:

  1. Kloblanja pakai uang palsu..mbok ya o yg di beli juga barang²/sayuran palsu adja to...😊

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)