FOTO : Pelaku pencabulan anak bawah umur dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polsek Manuhing.
GUNUNG MAS, suarakpk.com - Kepolisian Sektor (Polsek)
Manuhing di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil
mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur bertempat di Barak Karyawan PT
TPA kecamatan setempat, Rabu (09/12/2020) siang.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK
melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito SE membenarkan penangkapan tersbut,
terhadap pelaku dengan inisial IR (25) yang tega melakukan persetubuhan
terhadap gadis berusia 14 tahun.
"Ya benar, penangkapan terhadap
tersangka atas dasar laporan orang tua korban pada tanggal 05 Desember 2020 dan
diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/10/XII/RES.1.6./2020/POLDA KALTENG/RES
GUMAS/SEK MANUHING, tanggal 09 Desember 2020”. Jelas Kapolsek.
“Kemudian orang tua korban menjemput
korban di PT TPA dan setelah itu membawa korban ke Palangka Raya”. Jelas
Kapolsek.
Sesampainya di Palangka Raya barulah
korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka sudah melakukan
hubungan suami istri.
Orang tua korban yang keberatan dan
tidak terima dengan hal itu kemudian melaporkan pelaku IR ke Polsek Manuhing
untuk diamankan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar