Anak Bawah Umur Dibawa Kabur dan Dicabuli - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Desember 2020

Anak Bawah Umur Dibawa Kabur dan Dicabuli

FOTO : Pelaku pencabulan anak bawah umur dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polsek Manuhing.

 

GUNUNG MAS, suarakpk.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur bertempat di Barak Karyawan PT TPA kecamatan setempat, Rabu (09/12/2020) siang.

 

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito SE membenarkan penangkapan tersbut, terhadap pelaku dengan inisial IR (25) yang tega melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun.

 

"Ya benar, penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan orang tua korban pada tanggal 05 Desember 2020 dan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor : LP/10/XII/RES.1.6./2020/POLDA KALTENG/RES GUMAS/SEK MANUHING, tanggal 09 Desember 2020”. Jelas Kapolsek.

Kejadian bermula saat orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya dibawa kabur oleh pelaku IR yang merupakan salah satu karyawan di PT TPA Kecamatan Manuhing.

 

“Kemudian orang tua korban menjemput korban di PT TPA dan setelah itu membawa korban ke Palangka Raya”. Jelas Kapolsek.

 

Sesampainya di Palangka Raya barulah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri.

 

Orang tua korban yang keberatan dan tidak terima dengan hal itu kemudian melaporkan pelaku IR ke Polsek Manuhing untuk diamankan. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)