FOTO : Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akermal menunjukkan Raperda yang sudah di tandatangani.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Bupati
Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong didampingi Wakil Bupati Efrensia LP
Umbing mengikuti Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2020,
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gumas tentang Perubahan Anggaran
tahun 2020 bertempat di ruang sidang DPRD, Rabu (19/08/2020).
Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Akerman
Sahidar dan diikuti oleh Anggota DPRD lainnya serta dihadiri Asisten, Staf Ahli
Bupati, Kepala SOPD dan lainnya.
“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas ini, merupakan
Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2020
berkenan dengan itu sudah sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan
tahapan yang diawali dengan kebijakan Umum Perubahan Anggaran”. Kata Bupati Jaya
Samaya Monong.
Ia menyampaikan proses demi proses telah dilalui
menggambarkan adanya suatu sinergisitas antara pihak Eksekutif dan Legislatif
dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam
kedudukan yang demikian maka DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan unsur-unsur yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA
2021 dan telah ditandatanganinya kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2021 pada bulan Juli yang lalu.
“Maka saya perintahkan kepada semua Kepala Perangkat Daerah
dan Jajarannya untuk segera menyusun Rencana Kerja Anggaran masing-masing
sesuai dengan Visi Misi yang ditetapkan. Disamping itu dengan telah
diterbitkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021”. Terangnya.
Dimana salah satu point penting dalam pedoman penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2021 untuk tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
penanganan pandemi Covid-19. Penanganan kesehatan dan hal lain terkait
kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha Daerah
masing-masing tetap hudup dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial/Social Safety
Net.
Tentunya dalam hal pandemi Covid-19 suatu Daerah telah dapat
dikendalikan, maka wajib untuk mengalokasikan Anggaran untuk penerapan adaptasi
kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (New Normal).
“Beliau juga menyampiakan ucapan terima kasih dan penghargaan
atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan
yang terhormat dalam keseluruhan pembahasan Peraturan Daerah dimaksud”. Pungkasnya.
(hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar