Kabupaten Muna Raih Juara 1 Lomba Kadarkum 2019 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 November 2019

Kabupaten Muna Raih Juara 1 Lomba Kadarkum 2019


KENDARI, suarakpk.com- Ikuti lomba Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) tingkat provinsi tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sultra, Kamis (07/11), Kabupaten Muna keluar sebagai yang terbaik. Prestasi ini merupakan perdana yang diperoleh Kabupaten Muna pada ajang tersebut.

Lomba berkategori cerdas cermat itu, digelar di Swiss Bel-Hotel yang diikuti oleh 14 Kabupaten/Kota se Sultra dan diadakan tiap 4 tahun sekali.

Muna berhasil keluar sebagai juara satu setelah dibabak penyisihan berhasil mengalahkan Buton, Buton Tengah dan Buton Selatan. Sedangkan dibabak final Muna berhasil mengalahkan Bombana, Kolaka dan Kendari selaku juara bertahan.

Di babak final, Muna memperoleh raihan nilai tertinggi dengan mengumpulkan nilai 620, sedangkan Bombana, Kolaka dan Kendari masing-masing hanya memperoleh nilai 500, 450 dan 400.

Selaku pendamping, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Muna, La ode Ena, S.H mengatakan awalnya Muna sempat tertinggal. Ketika melawan Kolaka, Muna sempat tidak bisa menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Kolaka.

"Saat diberikan pertanyaan oleh kabupaten Kolaka, Muna tidak bisa menjawab dan bahkan Muna sempat dikurangi 50 poinnya karena memencet bel sebelum juri selesai membaca soal. Namun, pada tahap berikutnya Muna berhasil mengumpulkan poin tertinggi hinga jadi juara satu", ujarnya.

Atas prestasi itu, Muna akan mewakili Sultra pada tingkat nasional yang akan diadakan di Jakarta pada bulan April 2020 mendatang. Untuk itu, ia berharap kepada pemerintah provinsi Sultra untuk ikut membantu mereka di Jakarta nanti

''Kami akan berusaha melakukan yang terbaik di tingkat nasional nanti", tandasnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)