Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Juli 2019

Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam




GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun berbeda dengan dua oknum Polisi Polsek Semin, Polres Gunungkidul ini. Kedua Oknum Anggota Polsek Semin tersebut justru diduga telah mengintervensi kebebasan Pers di wilayahnya dan menjalankan kewajibannya didasarkan dari permintaan Seorang Kepala Desa. Oknum Anggota Polsek Semin bersama Kepala Desa Bendung, DS, diduga telah merekayasa hukum sehingga seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AN yang berprofesi sebagai wartawan suarakpk. Dan walaupun saat penggeledahan pada diri AN bersama Istrinya, tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan, kedua oknum polisi tersebut masih tetap melakukan penahanan kepada AN selama kurang lebih 30 jam di Mapolsek Semin, dan selama penahanan tersebut AN tidak diperbolehkan dijenguk oleh teman kerjanya atau siapapun. Hal tersebut  mendorong Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SUARAKPK dan harian online suarakpk.com, Imam Supaat melaporkan kedua Oknum Anggota Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul. (Baca Juga : Kapolda Jawa Tengah : Polisi Bukan Untuk Ditakuti)
Menurut Imam, pelaporan kedua oknum polisi didasarkan pada hasil investigasi serta pengumpulan informasi dari berbagai pihak yang mengetahui kejadian tangkap tangan wartawan atas dugaan melakukan pemerasan kepada DS.

“setelah beberapa bukti dan saksi dirasa cukup, dengan adanya dugaan melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, saya bersama tim dari redaksi SUARAKPK melaporkan tindakan kedua oknum Polsek Semin, ke Propam Polres Gunungkidul.” tutur Imam usai memberikan keterangan di ruang Gakum Polres Gunungkidul kemarin Rabu (10/7).

Dikatakan oleh Imam, selain telah melanggar aturan disiplin Polri, keduanya juga diduga telah dengan sengaja melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers. (Baca Juga : Diduga Sakit Hati Diberitakan, Kades Bendung Buat Cerita Bohong, Kriminalisasi Wartawan)

“Sebenarnya, kemampuan pers dan polisi itu sama. Pers juga melakukan investigasi seperti polisi," katanya.

Imam mengaku bahwa laporannya telah diterima oleh Kasi Propam Resor Gunungkidul melalui piket yanduan, dengan bukti Surat Tanda Penerima Laporan dengan Nomer : STPL/04/VII/2019/yanduan. Dengan isi laporan "Telah melaporkan tentang pelanggaran disiplin sebagaimana pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI nomor 2 Tahun 2003. Sesuai dengan laporan  LP/04/VII/2019/Yanduan Tanggal 10 Juli 2019.

"menurut kami, setelah mendapatkan berbagai informasi dan hasil investigasi di lapangan, kami menduga bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan AN pada hari senin (8/7/2019) yang lalu, penuh rekayasa dan mengada ada dan terkesan dipaksakan.” ucapnya.

Dikatakan oleh Imam, dirinya bersama tim redaksi dan Perwakilan DIY, berada di ruang propam dan paminal polres Gunungkidul memberikan penjelasan dan kronologis selama kurang lebih 6 jam

"setelah kami mendapat informasi dari saksi bahwa setelah ditangkap di Angkringan yang masuk wilayah Desa Bendung, AN dan istrinya langsung dibawa ke Mapolsek Semin untuk dilakukan penggeledahan, namun saat penggeledahan AN dengan istrinya tidak ditemukan barang bukti apapun." kata Imam. (Baca Juga : Pj Kades Blokir Kontak Wartawan, Menuai Beragam Komentar)

Lebih lanjut, setelah tidak ditemukan bukti yang dimaksud, kedua oknum itu kembali membawa AN dan Istrinya ke Angkringan, di angkringan sudah ada sebuah amplop diatas meja angkringan yang diselipkan di bawah makanan, dan kedua oknum polisi itu menujukkan amplop tersebut kepada AN dan memaksa AN untuk mengakui bahwa barang itu sudah diterimanya, namun AN tetap menolak, hingga akhirnya AN dinaikkan ke dalam mobil oleh kedua oknum polisi, dibawa kembali ke Mapolsek Semin untuk diintrogasi. Imam menilai dari keterangan saksi tersebut, penuh kejanggalan.

"melihat dari keterangan di lapangan dan beberapa informasi saksi tersebut, kami menilai beberapa hal yang dilakukan oleh kedua oknum polisi ini terasa janggal, diantaranya bahwa penahanan AN pada hari senin (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB sampai hari selasa (9/7) pukul 20.15 WIB tersebut jelas tidak memenuhi prosedur hukum, apalagi saat penggeledahan dan pemeriksaan di mapolsek Semin, polisi tidak mendapatkan bukti, namun AN masih tetap di tahan hingga melebihi batas waktu 1 X 24 jam." jelas Imam.

Selain itu, Imam juga menyayangkan perilaku oknum polisi tersebut seolah menghakimi AN telah bersalah dan tidak boleh menjadi wartawan lagi. Sehingga kartu Pers AN beserta Hp yang tidak segera dikembalikan bersamaan AN dijinkan pulang ke rumah kemarin Selasa (8/7) sekitar pukul 20.20 WIB.

“Dengan diijinkan pulangnya AN, kami berpikir, bahwa Polisi tidak menemukan cukup alat bukti untuk menahan AN, semestinya Oknum Polisi ini mengembalikan barang miliknya, khususnya Kartu Pers AN, jika polisi tahan kartu Pers AN, bagaimana AN bisa bekerja menjalankan profesinya sebagai pers." ucap Imam. (Baca Juga : Dugaan Punya Anak di Luar Nikah Kades Bendung Semin Membuat Resah Warga)

Ditambahkan Imam, dirinya juga menyayangkan proses penggeledahan terhadap istri AN, yang semestinya dilakukan oleh seorang Polwan, namun itu dilakukan langsung oleh kedua oknum polisi tersebut.

Kembali dijelaskan olehnya, bahwa sebelum AN diijinkan pulang, kedua oknum polisi tersebut meminta kepada AN, jika tidak ingin persolannya dilanjutkan, agar AN tidak memberitakan persoalan – persoalan yang ada di Kepala Desa DS, sehingga menurut Imam, permintaan kedua oknum tersebut merupakan penekanan dan intimidasi serta pengancaman kepada pers.

"kami menilai apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas jelas tidak menghormati dan mengindahkan UU Pers. Pasalnya, saudara AN jika memberitakan maka persoalan pemerasan itu akan dilanjut sampai ke pengadilan, sehingga terpaksa kedua oknum itu melakukan penahanan lebih lama lagi." ungkap Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jawa Tengah ini.

Namun demikian, Imam mengaku semua prosesnya diserahkan kepada Propam Polri, dan dirinya mempercayakan kepada Propam Polres Gunungkidul. (Baca Juga : Dugaan Alergi Pj Kades Irit Informasi, Blokir Nomor Awak Media)

"kami yakin bahwa tidak semua polisi itu buruk perilakunya, dan masih ada anggota polisi yang baik dan melindungi masyarakat dengan payung hukum dan keadilannya, hal ini mengingkatkan kepada saya tentang statmen Kapolda Jateng, Irjen Rycko yang menegaskan bahwa Polisi itu tidak untuk ditakuti, karena polisi itu milik masyarakat." pungkas Imam. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)