Terbukti Melakukan Tindak Jarimah Maisir Empat Warga Aceh Timur Dicambuk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Oktober 2019

Terbukti Melakukan Tindak Jarimah Maisir Empat Warga Aceh Timur Dicambuk


Aceh Timur- hukuman cambuk yang Dilaksanakan Khususnya Diaceh Diharapkan Tidak Pandang Bulu Dan Harus Ditegakkan,Salah seorang (PNS), yang menjalani prosesi hukuman cambuk diantaranya RSN (56) Warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, mendapatkan 14 kali cambuk, sedangkan penderita stroke tmi (61), warga Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, juga mendapat hukuman 14 kali cambuk.Senin (7/10/2019)   

Terpidana lain yaitu sya (51) mendapat hukuman 3 kali cambuk dan ewn (42) (7 kali cambuk).Ke-empat terdakwa melakukan tindak pidana jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun (perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H didampingi Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T. Amran, SE. MM usai proses eksekusi cambuk empat terpidana kepada wartawan mengatakan, jumlah hukuman cambuk terhadap empat terpidana berbeda-beda, karena ada yang pemain dan penyedia fasilitas.Yang paling banyak mendapat cambukan penyedia fasilitas yaitu 14 kali cambukan.

“Kali ini ada empat orang terpidana yang menjalani hukuman camuk, semuanya kasus perjudian. Yang mendapatkan 14 kali cambuk karena terdakwa penyedia fasilitas, sedangkan  yang mendapatkan 3 kali cambuk, karena terdakwa tertangkap saat membeli togel,” kata Kajari Aceh Timur. 

Tambahnya, sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, para terpidana dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dari RSUD Zubir Mahmud dan berdasarkan hasil pemeriksaan para terpidana sehat secara jasmani dan layak untuk dilakukan hukuman (uqubat) cambuk tersebut.

dalam Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut juga langsung diawasi oleh dokter pengawas RSU Zubir Mahmud dan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh masyarakat sekitar kota Idi Rayeuk. Setelah hukuman cambuk selesai, para terpidana dikembalikan ke Rutan Idi untuk menyelesaikan Administrasi di Rutan Idi,”tuturnya.

Dari pantauan Media, terpidana yang menderita strok terpaksa harus duduk saat dilakukan eksekusi hukuman cambuk oleh algojo karena terpidana hanya mampu berdiri satu kaki, namun eksekusi hukuman cambuk Tetap dilaksanakan. hukuman cambuk tersebut mendapat penjagaan dari Personel Polres Aceh Timur dan Satpol Pol PP-WH.(Ded)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)