Pemilik Sembilan Paket Sabu Ditangkap - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Oktober 2019

Pemilik Sembilan Paket Sabu Ditangkap

Tersangka Aulia Rahman alias Wahu (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Barito Timur.

SUARAKPK, BARITO TIMUR - Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,68 gram. Pelaku bernama Aulia Rahman alias Wahyu (34), warga desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti sabu, kepolisian juga mengamankan, satu buah Ponsel merek Nokia, satu kotak rokok warna silver dan satu buah pinset.

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bartim serta dibackup anggota Sat Reskrim mendatangi TKP dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu. Sekitar pukul 19.30 WIB Aulia keluar dari rumah dan berangkat menuju kearah warung yang berada di pinggir jalan raya Desa Matabu.

Sampai dilokasi, anggota bergerak cepat dengan mengikuti pelaku, asyik duduk di warung pelaku langsung ditangkap anggota gabungan, dari pemeriksaan dengan menggeledah tubuhnya tidak ada barang bukti.
Tidak putus asa, anggota mencoba melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu membawa pelaku. Alhasil dari penggeledahan di rumahnya ditemukan sembilan paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok di bawah tabung gas.

"Barang bukti ditemukan di dapur rumahnya, disimpan dalam kotak rokok bawah tabung gas. Kasusnya masih dalam pendalaman karena diduga masih ada rekanan pelaku untuk mengedarkan atau dari mana asal barang haram itu. Kita sudah menetapkan tersangka terhadap Aulia Rahman alias Wahyu, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika". sebut Kasat Narkoba Iptu Fery Endro, SE. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)