Ingin Jadi Lurah, di Duga Lurah Watusigar Palsukan Identitas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Oktober 2019

Ingin Jadi Lurah, di Duga Lurah Watusigar Palsukan Identitas

Gunungkidul, suarakpk.com -Dugaan pemalsuan identitas Kepala Desa Watusigar Kecamatan Ngawen Gunungkidul mendapat perhatian warganya. Gara-gara ingin jadi Kepala Desa Watusigar telah merubah identitas dengan ganti nama yang tidak sesuai dengan aturan.

Ketika awak media mendatangi Lurah Watusigar pada Rabu, (2/10/2019) dihadapan Lurah menjelaskan bahwa nama dari kecil bernama Giman, lalu ketika saya masih muda didatangi seseorang untuk menjadi perangkat desa.

"Karena jaman dulu ada nama tua saya diberi nama Giarto, lalu KTP saya bernama saat saya masih menjabat kaur umum saya disarankan pak lurah saat itu Paijo agar menyesuaikan nama dan saya disarankan Paijo agar merubah nama atau pakai nama salah satu, ungkapnya.

"Lalu saya pakai nama Giarto sampai pensiun dan SK pengangkatan saya tetap pakai nama Giarto. Lalu saat saya daftarkan menjadi lurah saya pakai nama Giman," papar Lurah Watusigar tersebut.

Lalu ketika di tanya apakah dalam ganti nama KTP Giato menjadi Giman apakah ada putusan pengadilan. Dia jawab hanya minta tolong ke Dukcapil Gunungkidul.
"Sudah cukup tidak perlu putusan pengadilan," jelas lurah tersebut.

Menurut salah satu mantan Lurah Watusigar bahwa selama jadi lurah tetap namanya Giarto. "Saya malah baru tau kalau Giarto itu ganti nama jadi Giman," ujar salah satu mantan lurah tersebut.

Salah satu warga Watusigar menjelaskan bahwa nama lurah itu namanya Giarto karena dulu dia staf Desa Watusigar sebagai Kaur Umum.

"Saya juga gak tau kok tiba-tiba setelah jadi lurah kok ganti nama Giman, dan yang benar mana itu Giarto apa Giman apapun alasan dia mau ganti nama itu hak-hak saya, tapi harusnya pakai prosedur karena pemahaman saya ganti nama apa lagi ganti identitas KTP harus ada putusan pengadilan yang sah tidak semerta merta ganti gitu saja. Berarti dia selama menjadi perangkat Desa Watusigar bertahun tahun bohongi warganya dan identitasnya dipalsukan apa direkasasa itu harus diusut karena itu jelas ada pelangaran," papar salah sesepuh warga Watusigar.

"Kami juga baru dengar kalau Lurah Watusigar itu ganti nama  yang memang namanya Giarto kok kemarin saya lihat berubah menjadi Giman. Pikiran kami sudah ada putusan pengadilan tentang ganti nama karena kami cuma dengar-dengar saja. Coba kami BPD akan klarifikasi tentang kabar ini," papar salah satu BPD Watusigar.

Apapun alasanya pergantian nama apa lagi dia termasuk aparatur pemerintahan tidak dibenarkan kecuali ada dasar kekuatan hukum yang sah. Contoh harus proses putusan pengadilan baru setelah hasil putusan pengadilan dibawa ke Dukcapil untuk pergantian nama apa identitas lainya tapi apa bila hal itu tidak ada putusan pengadilan jelas melangar aturan dan itu bisa dikatakan pemalsuan identitas.

Ketika konfirmasi kedukcapil mendapat penjelasan bahwa pergantian KTP atau ganti nama/rubah nama harus dengan putusan pengadilan. "Bila tidak ada putusan pengadilan Dukcapil tidak akan mengeluarkan KTP. Bila tidak ada putusan pengadilan kok KTP sudah terbit itu menjadi pertanyaan kami.dasarnya apa dia kok bisa ganti nama terbit KTP. Itu jelas dugaan pelangaran dan itu pidana," tandasnya.
(Anton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)