Gara-Gara Lambat Menjawab Suami, Istri Jadi Korban KDRT - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Oktober 2019

Gara-Gara Lambat Menjawab Suami, Istri Jadi Korban KDRT

PERSIDANGAN: Jumadi alias Madi, terdakwa KDRT terhadap istrinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

SUARAKPK, PALANGKA RAYA - Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumadi alias Madi terancam 2 tahun penjara atas tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (08/10/2019). Sidang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli SH MH,.

Berawal dari saksi korban Nurhidayah yang juga istri terdakwa sedang berada di dapur, sedangkan terdakwa berada  di dalam kamar bertanya kepada korban, "Apakah anaknya sudah diizin tidak sekolah". Karena korban lamban jawab hingga langsung melakukan KDRT.

Peristiwa sendiri terjadi pada Rabu (13/04/2019) terjadi di Jalan Menteng VIII No 27, Kelurahan Menteng,  Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya di rumah mereka sendiri.

Tiba-tiba terdakwa memegang kepala korban menggunakan gagang sapu yang terbuat dari alumunium tersebut sebanyak kurang lebih 5 kali. Kemudian korban berlari keluar rumah dengan menggendong anaknya yang paling kecil, namun dikejar oleh terdakwa sampai ke depan rumah tetangga korban dan terdakwa memukul kaki korban berkali-kali.

Tidak sampai disitu, terdakwa menyuruh korban pulang dan masuk ke dalam rumah, setelah di dalam rumah terdakwa kembali melampiaskan amarahnya dengan melakukan pemukulan di bagian kaki korban lagi.

Setelah kejadian tersebut, korban beserta 3 orang anaknya pergi ke rumah orang tua korban menggunakan travel yang diantarkan oleh terdakwa.

Tidak terima, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan ditemukan dua luka memar di kaki kiri.

Menurut keterangan saksi mulai tahun 2010 terdakwa Jumadi melakukan kekerasan. Dan kekerasan  yang pernah korban terima adalah di ancam pakai parang leher, dan pada tahun 2012 korban pernah dipukul oleh terdakwa mengakibatkan benjol.

"Terdakwa Jumadi alias Madi ini sesuai dengan surat dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan dalam rumah tangga". kata JPU Hamdanah SH. (rta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)