PERSIDANGAN: Jumadi alias Madi, terdakwa KDRT terhadap istrinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah. |
SUARAKPK,
PALANGKA RAYA - Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumadi alias Madi
terancam 2 tahun penjara atas tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (08/10/2019). Sidang dipimpin Hakim Ketua
Zulkifli SH MH,.
Berawal
dari saksi korban Nurhidayah yang juga istri terdakwa sedang berada di dapur, sedangkan terdakwa berada di dalam kamar bertanya kepada korban, "Apakah
anaknya sudah diizin tidak sekolah". Karena korban lamban jawab hingga
langsung melakukan KDRT.
Peristiwa
sendiri terjadi pada Rabu (13/04/2019) terjadi di Jalan Menteng VIII No 27, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya di rumah mereka sendiri.
Tiba-tiba
terdakwa memegang kepala korban menggunakan gagang sapu yang terbuat dari
alumunium tersebut sebanyak kurang lebih 5 kali. Kemudian korban berlari keluar
rumah dengan menggendong anaknya yang paling kecil, namun dikejar oleh terdakwa
sampai ke depan rumah tetangga korban dan terdakwa memukul kaki korban
berkali-kali.
Tidak
sampai disitu, terdakwa menyuruh korban pulang dan masuk ke dalam rumah,
setelah di dalam rumah terdakwa kembali melampiaskan amarahnya dengan melakukan pemukulan di bagian kaki
korban lagi.
Setelah
kejadian tersebut, korban beserta 3 orang anaknya pergi ke rumah orang tua
korban menggunakan travel yang diantarkan oleh terdakwa.
Tidak
terima, korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan ditemukan
dua luka memar di kaki kiri.
Menurut
keterangan saksi mulai tahun 2010 terdakwa Jumadi melakukan kekerasan. Dan
kekerasan yang pernah korban terima
adalah di ancam pakai parang leher, dan pada tahun 2012 korban pernah dipukul
oleh terdakwa mengakibatkan benjol.
"Terdakwa
Jumadi alias Madi ini sesuai dengan surat dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1)
UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan dalam rumah tangga". kata
JPU Hamdanah SH. (rta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar