Canda Ria Berakhir Penganiayaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Oktober 2019

Canda Ria Berakhir Penganiayaan


SUARAKPK, BARITO TIMUR - Sekelompok Pemuda Desa Ramania, Kec. Petangkep Tutui, Kab. Barito Timur (Bartim) sedang asyik bercanda Ria di Poskamling berakhir dengan penganiayaan, Rabu (09/10/2019) pukul 20.30 WIB.
Kejadian bermula saat Korban AD Bin BS (21) bersama Pelaku ES (40) keduanya warga Desa Bentot, Kec. Petangkep Tutui, Kab. Bartim, sedang bercengkerama bersama teman - temannya di Poskmaling Desa Ramania, Kec. Petangkep Tutui, Kab. Bartim, tiba - tiba antara korban dan pelaku terjadi selisih paham sehingga terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Petangkep Tutui IPDA Ather Diorama, S.H., menjelaskan, “Kejadian bermula pada hari Rabu (09/10/2019) Pukul 20.30 di mana Korban AD Bin BS (21) bersama Pelaku ES (40) sedang bercengkrama dengan teman - teman lainnya di Poskamling Desa Ramania, tiba - tiba antara korban dan pelaku terjadi perselisihan paham, kemudian korban mencabut parang yang terselip di bagian depan sepeda motor, melihat hal tersebut datanglah saksi Adi Andani dan menegur korban agar tidak bermain dengan parang lalu merebut parang tersebut dari korban, melihat hal itu pelaku langsung mengambil sebilah kayu yang berada disekitar tempat tersebut dan langsung memukul kepala korban sebanyak 5 kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan oleh teman - temanya dilarikan ke Rumah Sakit Bentot, sedangkan pelaku berhasil kita amankan.” jelas Kapolsek
Kapolsek Menambahkan “Atas peristiwa tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu dengan panjang 75 cm, satu buah senjata tajam jenis parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 57 cm, Satu buah kaos warna putih dengan bercak darah, satu buah jaket sweater warna abu-abu dengan bercak darah, selanjutnya pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Petangkep Tutui guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku kami kenakan Pasal 354 ayat (1) Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.” tutupnya. (alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)