BLORA, suarakpk.com – Dugaan adanya pungutan liar
dalam program inseminasi sapi yang diperkirakan telah merugikan negara sekitar
Rp 600 juta di Dinas Peternakan Kabupaten Blora menjadi perhatian dari Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah. Sebagaimana yang terlihat pagi tadi, Rabu (4/9) rombongan
dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Kabupaten
Blora. Tim Kejati yang datang ke Blora tidak banyak memberikan komentar kepada
media.
Terpisah, Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi
siang tadi Rabu, (4/9) di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang membenarkan
adanya tim kejati yang melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Kabupaten
Blora dan membawa sejumlah dokumen untuk diamankan sebagai barang bukti.
"Tadi pagi
tim turun penggeledahan di Dinas Peternakan Blora. Diamankan dokumen perjanjian,
kontrak kerja, termasuk pengeluaran anggaran yang diserahkan ke UPT," tutur
Ketut.
Dijelaskan oleh
Ketut, bahwa modus yang dilakukan yaitu anggaran masuk ke Dinas Peternakan
kemudian ke UPT dan menyerahkan ke peternak sapi. Dari UPT memungut uang ke
peternak.
"Ini program
sapi bunting, anggaran 2017 Rp 2 miliar, sudah diakui ada pemotongan Rp 600
juta. Pasalnya 11, 12 tentang pungutan liar," tegasnya.
Pemotongan
dilakukan per ekor sapi sekitar Rp 5.000 sampai Rp 20.000 dengan jumlah sapi
ribuan ekor. Menurut Ketut sudah diakui uang yang dipungut oleh UPT diberikan
ke Dinas Peternakan Blora.
"Satu
inseminasi dipotong sekitar Rp 5.000-Rp 20.000, tapi jumlahnya banyak.
Pemotongan sudah diakui UPT," jelas Ketut.
Penggeledahan
segera dilakukan untuk mencegah menghilangnya barang bukti. Berikutnya
dilakukan pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka. Ketut juga mengukapkan
akan segera dilakukan pemanggilan saksi pada minggu depan.
"Minggu depan
mulai pemanggilan-pemanggilan," tegasnya.
Estimasi kerugian
lanjut Ketut, masih dihitung sekitar Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar. (Tim/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar