Terdapat Barang Bukti Sabu Seorang pria Ditangkap polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 September 2019

Terdapat Barang Bukti Sabu Seorang pria Ditangkap polisi


Aceh Timur-Polsek Julok berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Senin,(16/9) sekira pukul 21.30 WIB di Gampong Buket Seuroja, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur

Tersangka bernama Muhammad Yunus Bin Idrus (36),asal Gampong Buket Seuroja, kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kaplsek Julok AKP Suparwanto,S.H, M.H, mengatakan kepada awak media,Pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 21.30 wib, pada awalnya kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwansyah,SE mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mana tersangka A.n Muhammad Yunus Bin Idrus sering menjual narkotika di rumahnya didesa Bukit Seraja Kecamatan Julok, Kabuputen Aceh Timur.selasa(17/9/2019)

Oleh kanit Reskrim melaporkan kepada saya  tentang informasi tersebut dan saya  memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota polsek julok untuk memastikan akan informasi tersebut,lanjutnya
Setelah mendapatkan perintah tersebut Kanit reskrim dan anggota Polsek Julok bergerak menuju Rumah tersangka,sesampainya anggota polsek julok di rumah tersangka, anggota polsek julok masuk kedalam rumah yang mana untuk memastikan laporan warga,dan setelah masuk kedalam rumah oleh kanit reskrim langsung mengamankan tersangka dan anggota lain melakukan penggeledahan dirumah tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam lemari yang ada dikamar tersangka,didalam lemari tersebut terdapat 1 (satu)  buah dompet kecil yang berbulu dengan motif kepala boneka yang ada di belakang lipatan baju, dompet tersebut berisikan 5 (lima)  buah paket yang dibungkus dengan plastik bening berisikan yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang terdiri dari 1 (satu)  paket ukuran besar dan 4 (empat) paket ukuran kecil dengan berat keseluruhan 3,34 (tiga koma tiga puluh empat) gram. Di kamar tersangka juga terdapat 1(satu) set alat hisap siap pakai (sedotan, kaca pirex, dan botol air mineral),Selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti tersebut terhadap pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Julok guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.Ujar Kaplsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H,(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)